Idulfitri 1447 H
HUKUM  

Polisi Sita Aset Ratusan Miliar Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT DSI

Gedung Bareskrim Polri.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp300 miliar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik terus mengoptimalkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap perkara tersebut.

Baca juga: Pererat Silaturrahmi, Polda Sumut Safari Ramadhan di Sergai

“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Dalam proses penelusuran aset, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money guna mengejar jejak transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, terutama dalam konteks pencucian uang.

Sejumlah aset yang telah disita penyidik meliputi aset bergerak, tidak bergerak, piutang perusahaan, hingga uang tunai. Untuk aset bergerak, penyidik menyita satu unit mobil inventaris perusahaan serta dua unit sepedamotor milik PT DSI.

Sementara itu, aset tidak bergerak yang telah disita maupun sedang dalam proses penyitaan antara lain tiga unit kantor PT DSI di kawasan District 8 Prosperity Tower lantai 12, SCBD, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan. Penyidik turut mengamankan sejumlah aset tanah dan bangunan di beberapa daerah.

Antara lain tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi, tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, tanah sekitar 5,3 hektar di Kota Bandung, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita aset piutang milik PT DSI yang tercatat dalam bentuk 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Untuk aset berupa dana, penyidik telah memblokir 31 rekening dengan nilai sekitar Rp4 miliar, menyita uang tunai sebesar Rp2,15 miliar, serta memblokir 13 rekening deposito dengan nilai sekitar Rp18,8 miliar.

Ade menegaskan bahwa penelusuran aset akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan tersangka tambahan maupun pertanggungjawaban pidana korporasi PT DSI.

“Proses asset tracing tersebut akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subyek hukum korporasi PT Dana Syariah Indonesia, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Baca juga: APH Diminta Periksa Kadis LH Langkat Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Hingga Pungli

Ketiganya diduga memiliki peran dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan pada PT DSI yang merugikan para pemberi pendanaan atau lender.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus yang digunakan berupa penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang berasal dari data atau informasi borrower existing. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *