RADARINDO.co.id – Medan : Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan digeruduk massa pendukung terdakwa Toni Aji Anggoro, kasus dugaan korupsi video dan website profil desa, Senin (20/4/2026).
Dalam aksinya, massa dari Pujakesuma Sumut tersebut juga sempat melakukan pemblokiran jalan diseputaran PN Medan. Aksi itu dilakukan lantaran massa menilai Toni Aji yang divonis satu tahun penjara dengan subsider dua bulan tersebut, tidak melakukan korupsi.
Baca juga: Anggota DPRD Hingga Petinggi Bank Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Pekalongan
Tidak hanya menutup jalan, massa juga berupaya masuk ke gedung PN Medan dengan menggoyang-goyangkan pintu gerbang, sembari menunggu Ketua PN Medan untuk menemui para pendemo.
Mereka menuntut supaya terdakwa Toni Aji Anggoro dibebaskan dari hukumannya dalam kasus korupsi pembuatan website profil desa di Karo, yang sempat menjerat Amsal Sitepu.
Roy, selaku Satgas Senopati Pujakesuma, mendesak pimpinan PN Medan untuk segera menemui massa. “Kami datang untuk membebaskan Toni Anggoro,” teriak Roy dari atas mobil komando.
Menurut mereka, Toni tidak memiliki wewenang dalam menentukan anggaran, namun tetap dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, hakim PN Medan menjatuhkan pidana terhadap Toni setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Toni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Palas Ringkus 4 Orang Penyalahguna Narkotika
Dalam perkara ini, Toni terlibat dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika desa berupa website desa pada tahun anggaran 2020-2023.
Proyek tersebut mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo, seperti Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh. (KRO/RD/KMP)







