RADARINDO.co.id – Tebing Tinggi : Tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi.
Terduga pelaku berinisil HJS (45), warga Kota Medan, tak berkutik dibekuk polisi setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan
Kasus tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jum’at (20/2/2026) sore. Saat itu, korban bernama Mhd Afri Andi (24), memarkirkan sepedamotor honda BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue J.CO yang berada disamping Swalayan Ramayana.
Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepedamotor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepedamotor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH menjelaskan, berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan,” ungkap Iptu Herikson Siahaan, Kamis (30/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Sat Binmas Polres Binjai Ajak Pelajar Tak Terlibat Kenakalan Remaja
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (KRO/RD/Hanafi)







