RADARINDO.co.id – Nias : Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KB), Kabupaten Nias, berinisial ROZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias.
Penahanan terhadap ROZ dilakukan, Rabu (29/4/2026) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sebesar Rp38.550.850.700 tersebut.
Baca juga: Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, 6 Unit Kendaraan Diamankan
Tak hanya ROZ, kasus dugaan korupsi miliaran rupiah itu juga menjerat tiga orang lainnya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan. Ketiganya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, dan Direktur PT VCM berinisial FL selaku penyedia barang.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengatakan, proyek tersebut menggunakan dana tahun anggaran (TA) 2022. Dalam kasus ini, ROZ berperan sebagai pengguna anggaran
“Modusnya yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, lalu mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” ujar Yaatulo dalam keterangannya yang diterima, Kamis (30/4/2026).
Meski begitu, pihak Kejari Gunungsitoli menjelaskan secara rinci bagaimana pola korupsi yang dilakukan ROZ. Yaatulo hanya menyebut penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah.
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Langkat Amankan 2 Tersangka Penyalahguna Narkoba
“Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026,” ujarnya.
Dibeberkannya bahwa ROZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli untuk proses hukum lebih lanjut. (KRO/RD/KP)







