HAMPIR dari semua item kegiatan PT Perkebunan Sumatera Utara, merugikan keuangan daerah. Padahal, perusahaan milik Pemprov Sumut itu memiliki banyak aset, ribuan hektare lahan, kebun sawit produktif, PMKS, dan suntikan modal berskala besar, namun bukannya menguntungkan, tapi malah merugikan daerah.
Dari sisi bisnis, BUMD ini seharusnya mencetak keuntungan super untuk PAD Sumut. Namun faktanya berbanding terbalik. Dalam kasus ini, BPK menemukan berbagai item penyimpangan dari berbagai modus yang seluruhnya merugikan rakyat. Aset hilang fisik, revaluasi tak valid, hingga indikasi kegiatan fiktif pun turut menjadi temuan.
Baca juga: Dugaan Kredit Macet Bank Mandiri Triliunan Rupiah Resmi Dilaporkan
Padahal, sawit sama dengan komoditas emas hijau. Harga TBS 2024-2025 tak jatuh. Tapi PT Perkebunan Sumatera Utara bisa kehilangan pendapatan TBS hingga 5 juta kilogram. Bahkan, PMKS Tanjung Kasau kosong produksi, tapi biaya tetap dikeluarkan.
Revaluasi aset tanah dan tanaman tahun 2022 dan 2024 menghasilkan laba Rp105 miliar. BPK bilang datanya tak valid, tanpa revaluasi, laporannya jadi rugi. Untung yang dibanggakan beberapa tahun lalu bisa jadi angka semu. Publik berhak curiga, ini kelalaian atau upaya menutup kegagalan investasi.
Program plasma yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat hanya isapan jempol belaka. Kenyataannya, piutang plasma Koperasi ALB dan SM tembus hingga Rp111 miliar. Dana talangan Rp5,6 miliar tak kembali. Kebun plasma dibangun tak sesuai ketentuan. Alih-alih jadi mitra, plasma malah jadi beban utang.
Setiap rupiah yang hilang sama dengan potensi PAD, beasiswa, rumah sakit, jalan yang tak jadi dibangun. Kalau BUMN pusat bisa disorot KPK, BUMD daerah juga harus sama. Serampangan, tak boleh dibiarkan.
Perusahaan ini tak butuh narasi. Perusahaan ini butuh audit forensik tuntas, ganti pimpinan jika terbukti lalai, dan transparansi penuh ke publik. Gubernur Sumut, Bobby Nasution sebagai pemegang saham pengendali punya tanggungjawab moral untuk membedah manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara, sebelum kerugian makin menggunung.
Sawit Sumut bisa jadi berkah. Tapi kalau dikelola seperti sekarang, berkah bagi segelintir orang. Rakyat hanya dapat ampasnya.
Bukan hanya itu, lahan PT Perkebunan Sumatera Utara juga digarap oleh penambang emas secara ilegal. Tak main-main, meski aktivitas di areal perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal itu berlangsung secara berulang dan terang, namun pihak PT Perkebunan Sumatera Utara terkesan bungkam tanpa tindakan.
Baca juga: Tiga Kali Ganti Kajati, Belum Juga Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Medan
Di lapangan, tampak sejumlah alat berat jenis excavator, diterjunkan ke lokasi untuk operasional tambang illegal tersebut. Operasional berjalan lancar meski minim akses informasi.
Bahkan, adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area tambang, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi di titik tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi dengan PT Perkebunan Sumatera Utara.
Kesimpulannya, jangan biarkan PT Perkebunan Sumatera Utara ‘dihuni’ koruptor!. Mereka harus tanggung renteng atas kerugian yang terjadi. (*)


