RADARINDO.co.id – Medan : Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), akhirnya resmi melaporkan kasus dugaan kredit macet triliunan rupiah di Bank Mandiri kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, DPR RI, Ombudsman dan instansi terkait lainnya.
Laporan melalui surat Nomor: 155/LI/TPK/B/MANDIRI/BUNN/RCW/VI/2026, yang ditandatangani Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo pada tanggal 02 Juni 2026 itu, mendesak penyidik untuk melakukan pengusutan terkait kasus dugaan kredit macet tersebut.
Sebelumnya, RCW juga telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, melalui surat Nomor: 154/K/MKP/TPK/PT/B/MANDIRI/RCW/IV/2026 tanggal 27 April 2026. Namun, hingga saat ini pihak Bank Mandiri belum memberikan jawaban.
Baca juga: Kasus Kredit Macet di Bank Mandiri Segera Dilaporkan ke APH Hingga Presiden
Data kasus dugaan kredit macet yang dilaporkan itu, kata Sunaryo, hasil audit BPK RI atas pengelolaan kredit Wholesale Banking Tahun Buku 2019 dan 2020, yang dirilis pada tanggal 12 Januari 2023, yang diperkirakan mencapai Rp7,9 triliun atau tepatnya Rp7.906.629.148.689,1
Selain itu, kata Sunaryo, pihaknya juga melaporkan kasus pembobolan dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp123 miliar. Dalam kasus ini, pihaknya mendesak penyidik untuk membongkar siapa dalang di balik kasus tersebut.
Adapun kasus dugaan kredit macet yang dilaporkan lembaga RCW itu, di antaranya terkait penambahan limit dan perpanjangan masa laku MKM transaksional sebesar Rp155 miliar, serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan pada fasilitas kredit PT KS belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp663.656.364.525,69 terindikasi merugikan Bank Mandiri.
Pemberian kredit kepada PT BBB dan PT MJPL belum didukung oleh bukti pendukung Trade Checking, pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan serta terdapat agunan yang belum diikat hak tanggungan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kredit, BPK menyebut, pada tahun 2014, PT MJPL mengajukan usulan KMK atau Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri untuk proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan sebesar Rp245 miliar.
Pada tahun 2016, PT MJPL kembali mengajukan permohonan KMK untuk proyek pembangunan terminal Liguefied Petroleum Gas (LPG) Pressurized sebesar Rp300 miliar, dan proyek pembangunan Pipanisasi Avtur sebesar Rp200 miliar.
Kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp671.195.011.240 terindikasi merugikan Bank Mandiri dan kepentingan second way out Bank Mandiri tidak terlindungi.
Fasilitas kredit kepada PT BBB dengan baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp729.883.811.274,70 berpotensi menjadi kredit bermasalah dan kepentingan second way out Bank Mandiri berpotensi tidak terlindungi.
Selain itu, pemberian kredit kepada PT SHN belum memadai serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT SHN dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp291.266.726.797,03 terindikasi merugikan Bank Mandiri. Kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT SHN tidak terjamin dan tidak terlindungi.
Pemberian fasilitas KI Heat Treatment dan pencairan fasilitas KMK Transaksional PT SVI belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan kepentingan first way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit kepada PT SVI berpotensi tidak terlindungi. Fasilitas kredit PT SVI dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp505.833.651.329,13 membebani keuangan Bank Mandiri.
Pencairan kredit belum dilengkapi dengan bukti penjualan unit apartemen dan analisis pemberian restrukturisasi kredit tidak berdasarkan data historis laporan keuangan PT SBS, serta monitoring agunan belum memadai.
Kredit tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT SBS dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp370.966.162.377,84 terindikasi merugikan Bank Mandiri.
Kepentingan first way out Bank Mandiri atas kredit PT SBS kurang terlindungi, dan kepentingan second way out Bank Mandiri tidak terlindungi atas agunan yang masih atas nama pihak lain dan belum dilakukan pengikatan.
Perpanjangan dan perubahan fasilitas kredit PT INTA dan PT IPPS belum memadai dan Trade Checking hanya dilakukan pada tahun 2010, serta pemenuhan Covenant dan pengelolaan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT INTA dan PT IPPS dengan total baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp2.278.321.819.353,38 berpotensi merugikan Bank Mandiri.
Kepentingan first way out dan second way out Bank Mandiri atas penyelesaian kredit debitur berpotensi tidak terjamin dan tidak terlindungi.
Pemberian kredit PT GF belum memadai serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan penentuan kualitas kredit belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Usut Kasus Kredit Macet di Bank Mandiri dan Segera Tetapkan Tersangka
PT GF memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri sejak tahun 1996 (ex. Legacy Bank Pembangunan Indonesia/Bapindo) berupa KMK dengan limit sebesar Rp2.700.000.000 untuk kebutuhan modal kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas NAK tahun 2004 sampai dengan 2018 diketahui bahwa fasilitas kredit PT GF telah memperoleh tambahan limit, penggabungan limit dan perpanjangan masa laku fasilitas kredit, sehingga pada tahun 2021 limit total fasilitas KMK PT GF menjadi sebesar Rp556.819.335.501,06. Fasilitas kredit PT GF dikelola oleh SAM Group Bank Mandiri sejak tahun 2020
Kredit tersebut mengakibatkan kepentingan first way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT GF tidak terlindungi, dan Bank Mandiri tidak dapat segera mengambil langkah-langkah antisipasi atas risiko kredit karena penetapan kualitas kredit PT GF tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, pemenuhan syarat penarikan kredit, analisis penambahan limit dan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PT ILA dan PT EMD, serta kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan terdapat agunan yang belum diasuransikan.
Kredit tersebut mengakibatkan kepentingan first way out dan second way out Bank Mandiri atas pemberian fasilitas kredit kepada PT ILA dan PT EMD berpotensi tidak terlindungi, dan fasilitas kredit kepada PT ILA dan PT EMD dengan total baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp 696.219.435.927,83 berpotensi merugikan Bank Mandiri.
Analisis Take Over pemberian kredit kepada PT CSL belum memadai dan Trade Checking hanya dilakukan pada tahun 2015 sampai dengan 2017, serta pemenuhan SCR agunan dan Covenant belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT CSL dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp 394.660.501.778,73 berpotensi merugikan Bank Mandiri.
Kepentingan first way out dan second way out Bank Mandiri atas penyelesaian kredit debitur berpotensi tidak terjamin dan tidak terlindungi.
Analisis pemberian, penambahan, dan restrukturisasi fasilitas kredit PT JDX serta pencarian dan penggunaan fasilitas kredit belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT JDX dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp 327.853.179.714,63 berpotensi merugikan Bank Mandiri
Kepentingan first way out dan second way out Bank Mandiri atas pemberian fasilitas kepada PT JDX tidak terlindungi, dan Bank Mandiri tidak dapat segera menentukan langkah mitigasi risiko yang optimal atas pemberian kredit PT JDX.
Pemberian kredit PT DKPP tidak didukung dengan mitigasi risiko atas proyek yang dibiayai dan bukti konfirmasi kepada supplier serta pemenuhan SCR agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT DKPP dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp 690.258.871.440 berpotensi merugikan Bank Mandiri.
Kepentingan second way out Bank Mandiri atas pemberian fasilitas kredit kepada PT DKPP tidak terlindungi, dan Bank Mandiri tidak dapat segera menentukan langkah mitigasi risiko yang optimal karena kekurangcermatan dan ketidaktertiban pemantauan kondisi PT DKPP.
Kredit kepada PT BNP belum didukung bukti pendukung Trade Checking, monitoring pembayaran pekerjaan dari Bouwheer belum dilakukan serta pemenuhan Covenant dan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kredit tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT BNP dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp 230.831.679.429,14 berpotensi merugikan Bank Mandiri dan kepentingan first way out dan second way out Bank Mandiri tidak terlindungi.
“Permasalahan tersebut terjadi karena manajemen keuangan yang buruk. Bahkan, permasalahan tersebut terjadi karena adanya KKN, dan unsur kesengajaan,” ujar Sunaryo.
Pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Selain itu, pihaknya juga mendesak penyidik untuk mengungkap dalang di balik pembobolan dana nasabah Bank Mandiri Rp123 miliar, yang melibatkan oknum dari Bank Mandiri dan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan PT Toba Surimi Industries (PT. TSI).
Baca juga: Tiga Kali Ganti Kajati, Belum Juga Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Medan
Dalam kasus ini, ada bukti temuan 54 lembar cek yang dapat dicairkan. Padahal diduga tidak pernah diaktivasi atau ditandatangani pihak direksi PT TSI.
Dana itu dilaporkan raib dalam waktu singkat melalui transaksi yang tidak wajar. Dana ratusan miliar rupiah itu ditarik secara tunai dan mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, seperti PT BLN yang menerima dana sekitar Rp35,2 miliar, dan PT MJPS mendapat aliran dana sebesar Rp11,6 miliar, serta lainnya yang menerima kucuran dana dari hasil ‘transaksi misterius’ itu hingga mencapai Rp123 miliar.
Pada tanggal 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Sistem pola ini dinilai tak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.
Dalam praktik perbankan, seharusnya, transaksi bernilai besar, terutama penarikan tunai miliaran rupiah, wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tandatangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Namun, pencairan dana dalam jumlah besar begitu mudah dilakukan tanpa ada persetujuan dari pemilik rekening.
Sistem anti pencucian uang/AML seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut sepertinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah karena adanya dugaan kerjasama antara pelaku dengan oknum karyawan Bank Mandiri. Pasalnya, dana yang telah dicairkan bisa disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.
Penyidik Polda Sumatera Utara dalam kasus ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu empat diantaranya merupakan oknum internal bank.
“Kami meyakini bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi,” ujarnya, sembari mengatakan, besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini. (KRO/RD/Tim)







