RADARINDO.co.id – Semarang : Mantan artis berinisial FE terlibat dalam jaringan penipuan internasional bermodus love scamming yang beroperasi di Solo Raya. Polisi menyebut, gabungnya FE dalam sindikat penipuan tersebut karena faktor ekonomi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, FE bergabung dengan PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, pada awal 2026.
Menurutnya, FE menemukan informasi rekrutmen lowongan kerja melalui media sosial (medsos). “Yang bersangkutan melamar menjadi karyawan karena ada lowongan pekerjaan di Facebook, TikTok, atau media sosial secara umum,” kata Artanto, dilansir, Jum’at (05/6/2026).
Baca juga: Sengketa Lahan PTPN IV dan Warga Mariah Jambi Berlarut, Kedua Pihak Saling Klaim
Dalam kasus tersebut, FE diduga bertugas menjadi model untuk memperkuat kepercayaan para korban. Dimana, model perempuan menjadi salah satu elemen penting dalam menjalankan modus pig butchering.
Saat korban mulai meminta pembuktian identitas melalui panggilan video, sindikat akan menampilkan model perempuan yang telah disiapkan. Selain melakukan panggilan video, model juga menyediakan foto dan materi visual yang digunakan pelaku untuk membangun kedekatan dengan korban.
Strategi tersebut dilakukan agar korban yakin sedang berinteraksi dengan sosok perempuan yang nyata sebelum akhirnya diarahkan menanamkan dana ke platform investasi yang dikendalikan jaringan.
Polisi menyebut, dari pekerjaannya bergabung sebagai model dalam sindikat love scamming, FE dibayar menggunakan mata uang dollar AS dengan nominal yang berbeda-beda setiap bulan, tergantung hasil yang diperoleh.
“Gajinya antara Rp7 juta sampai Rp30 juta jika dikurskan ke rupiah. Gaji itu dalam bentuk dolar dan variatif, tergantung hasil yang didapat dari korban,” jelasnya.
Keterlibatan FE terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jateng membongkar aktivitas jaringan penipuan internasional yang beroperasi dari wilayah Surakarta dan Sukoharjo.
Penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi untuk mendeteksi aktivitas kejahatan digital lintas negara. Dari pengembangan kasus, petugas menemukan tujuh lokasi yang digunakan sindikat untuk menjalankan operasinya, terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos.
Konsultan di kawasan Solo Baru diduga menjadi pusat kegiatan sekaligus tempat perekrutan anggota jaringan. Sementara sebagian pelaku lainnya menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah kos untuk menyamarkan operasional mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Baca juga: PT IKN Turut Berpartisipasi dalam Workshop Strategic Alignment
Penyidik menemukan para pelaku menjaring korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo serta media sosial Facebook. Setelah berhasil membangun komunikasi, korban diajak menjalin hubungan secara intensif hingga tumbuh rasa percaya.
Para pelaku menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan foto maupun video perempuan untuk memperkuat penyamaran. Jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari leader, marketing, asisten marketing, hingga model.
Penyidik mencatat, keuntungan yang diperoleh sindikat tersebut mencapai 2.327.625,85 dolar AS atau sekitar Rp41,1 miliar. Sementara jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 133 orang, dengan mayoritas berasal dari AS. (KRO/RD/KP)







