Hukum  

Tega Habisi Suaminya, Istri Brigadir Esco Dituntut 14 Tahun Penjara

Istri Brigadir Esco, menjalani sidang.

RADARINDO.co.id – Mataram : Para terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anggota Polri, Brigadir Esco Pasca Rely, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (09/6/2026).

Dalam kasus tersebut, terdakwa utama yang juga istri korban, Rizka Sintiani, dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ruangan Eks Wamen Imipas Digeledah, Dokumen Hingga Uang Puluhan Juta Disita

Sementara, empat terdakwa lain yang membantu menyembunyikan jasad korban, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkah, masing-masing dituntut hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rizka Sintiani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumahtangga yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan Rizka dinilai melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Rizka Sintiani bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga yang menyebabkan matinya korban Esco Fasca Rely,” kata jaksa Muthmainnah.

Akibat perbuatan keji yang merenggut nyawa suaminya sendiri, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman belasan tahun penjara kepada oknum polisi wanita (polwan) tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama dia berada dalam masa tahanan,” tegas Muthmainnah.

Baca juga: Gegara Beli BBM Pakai Jerigen, 2 Warga Medan Terancam Didenda Rp60 Miliar

Sejumlah hal yang memberatkan Rizka Sintiani, diantaranya terdakwa merupakan aparat penegak hukum aktif yang bertugas di Polres Lombok Barat, yang seharusnya mengayomi dan taat hukum.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur, serta terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah status terdakwa yang memiliki dua anak di bawah umur yang masih membutuhkan asuhan seorang ibu, serta rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. (KRO/RD/KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *