Sumut  

Selama Puluhan Tahun, Ahli Waris Hanya Sekali Terima Uang Sewa Kantor Desa Laut Dendang

Kantor Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sebanyak 4 orang ahli waris alm Kemut dan isterinya Almh Tini, selaku pemilik lahan kantor Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, mengeluh.

Pasalnya, selama puluhan tahun atau tepatnya sekitar 46 tahun kantor Desa Laut Dendang berdiri diatas lahan mereka, namun hanya sekali menerima uang sewa. Ironisnya, uang perjanjian sewa lahan yang sebelumnya Rp8 juta, hanya Rp2,5 juta yang diterima ahli waris.

Para ahli waris melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, kemudian melayangkan surat untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Laut Dendang.

Baca juga: Polda Sumut Didemo, Desak Usut Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal Milik Kobol di Madina

Namun, pihak Pemdes Laut Dendang, dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Laut Dendang, Supriadi, melalui Kaur Umum, Asmaul, yang berjanji akan memberikan balasan surat tersebut, tak kunjung memberikan penjelasan atau membalas surat yang dilayangkan ahli waris.

Tentunya, hal itu memicu kekecewaan para ahli waris. Mereka sangat menyayangkan sikap Pemdes Laut Dendang, khususnya Kades selaku pimpinan, yang memilih diam daripada memberi penjelasan.

Surat klarifikasi dan konfirmasi yang dikirimkan oleh kantor hukum Pelita Konstitusi hingga batas waktu yang ditentukan tidak mendapat balasan maupun tanggapan dari pihak Kepala Desa Laut Dendang.

Tindakan tutup mulut ini memicu reaksi keras dan kecurigaan dari ahli waris selaku pemilik tanah atas dugaan penyelewengan uang sewa kantor desa selama puluhan tahun belakangan.

“Surat klarifikasi tersebut kami layangkan untuk meminta penjelasan resmi dari Kades Laut Dendang, Supriadi, terkait adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi penguasaan lahan tanpa hak. Namun, sangat disayangkan tidak ada itikad baik sama sekali untuk menjawab,” ujar Dongan N Siagian, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum ahli waris, Jum’at (10/7/2026).

Mereka menduga, ada nama lain dalam surat asli kepemilikan lahan, selain Kemut, selaku pemilik sah lahan tersebut. Dugaan itu muncul lantaran surat asli kepemilikan lahan tidak pernah ditunjukkan pihak desa.

“Kami menduga, surat aslinya berada ditangan warga berinisial M yang merupakan menantu dari SE, mantan Kades Laut Dendang. Tidak tertutup kemungkinan, surat aslinya masih berada di kantor desa. Namun mereka tidak berani menunjukkannya. Kami menduga, ada nama lain dalam surat tersebut selain alm Kemut selaku pemilik sah,” ujar Dongan.

Kuasa hukum menduga, nama lain yang disebut-sebut itu adalah nama SE. Artinya, kini dalam surat asli kepemilikan lahan tersebut ada dua nama. “Ada penambahan nama selain Kemut sebagai pemilik asli, yakni SE. Artinya, ada 2 nama di satu surat,” ujar Dongan.

Ahli waris menyatakan, sejak tanah almarhum orangtuanya digunakan untuk bangunan Kantor Desa sekitar 46 tahun lalu, hanya sekali mereka menerima uang sewa kantor sebesar Rp2,5 juta, dari Rp8 juta sesuai perjanjian awal.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Dukung Acara Pelantikan Pengurus IPHR

“Yang menjadi pertanyaan, kepada siapa uang sewa kantor desa tersebut diberikan selama puluhan tahun belakangan ini, atau tepatnya selama Kantor Desa Laut Dendang berdiri,” ucap Dongan terheran.

Tim Kuasa Hukum ahli waris berencana membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyelewengan uang kantor desa tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Laut Dendang, Supriadi, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *