RADARINDO.co.id – Jember : 10/Kasus dugaan Korupsi penyaluran Kredet Usaha Rakyat (KUR) melibatkan oknum Kepala cabang (Kacab) modus didugafiktif, kamis (9/6) pukul 19:00 WIB. Kepala Cabang BNI Jember di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa timur, dengan tafsiran kerugian Negara mencapai milyaran Rupiah, Dana yang seharusnya mengalir untuk Menyejahterakan para petani, malah di buat ajang bancakan pihak Bank BNI Jember.
Baca juga : PTPN IV PalmCo Matangkan Pilot Project Kedelai Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Anehnya, pihak petani yang gak tahu soal KUR, nalah terbebani hutang, sementara pejabat Bank BNI yang menikmati uangnya.
Modus bantuan palsu tersebut, mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp: 41,48 miliaran, Pasalnya, ada 900 identitas petani yang digunakan untuk mengajukan kredet tanpa prosedur.
Kasus ini mengingat pentingnya bahwa data pribadi harus di jaga agar tidak disalah gunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (KRO/RD/An)







