Ada Apa dengan PDAM Tirta Deli

19

RADARINDO.co.id – Medan : Air merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Dalam sejarah kehidupan manusia, munculnya sebuah hunian dan perkampungan tak dapat dilepaskan dari aliran air berupa sungai. Air untuk kebutuhan sehari-hari dan sarana transportasi di zamannya.

Selaku pihak yang diberi wewenang dan kuasa penuh oleh otoritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PDAM Tirta Deli sebagai bagian dari unit usaha yang mengelola air kebutuhan masyarakat Deli Serdang dan unit usaha untuk memperoleh keuntungan dengan menjual jasa kelola air yang disalurkan ke warga masyarakatnya. Namun pada kenyataannya manajemen abai terhadap kondisi sebenarnya. Air bersih setelah lepas dari pukul 6.00 WIB sampai tengah hari sering tidak mengalir, terkadang total berhenti mengalir sampai sorenya lagi.

Baca juga: Caleg Gagal Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Berakhir Masuk Penjara

Keluhan ini seringkali disampaikan warga masyarakat ke pusat pengaduan, namun nasibnya aduan tetap aduan namun tiada solusi. “Banyak warga masyarakat yang menggunakan pompa air listrik sehingga debit air semakin mengecil” atau “terima kasih pak atas peran sertanya dalam upaya koreksi nanti kami teruskan ke atasan” jawaban klise yang selalu disampaikan.

Pasal 33 UUD 1945 sudah mengatur tata kelola pemerintahan Republik Indonesia ini yang selanjutnya ada Peraturan Daerah di masing-masing otonomi daerah tentang sebuah kebijakan. PP nomor 54 tahun 2017 sebagai acuan untuk tata kelola badan usaha milik daerah diantaranya, memberi manfaat bagi perkembangan daerah, memberi manfaat bagi pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak, memperoleh laba dan/atau keuntungan.

“Kalau telat bayar kena denda, kalau sudah lewat ambang batas meteran airnya dicopot. Ketika ada uang mau bayar kita harus lunasi tagihan, pasangnya pun bayar lagi sekitar Rp150 ribu sampai Rp230 ribu,” ujar seorang pelanggan yang tak ingin namanya disebutkan baru-baru ini.

Bila konsep pengawasan berjalan dengan baik dari pihak manajemen terhadap pegawai, maka tidak mengalirnya air ke pengguna jasa tidak akan terjadi. Bila debit air berkurang karena warga banyak yang menggunakan pompa air, maka fungsikan pompa cadangan dari sentral atau pembuatan menara air induk untuk mengatasi persoalan yang ada.

Bagaimanapun unit usaha daerah diplot agar memberikan keuntungan yang secara otomatis pula tingginya pemasukan bagi sektor PAD. Konsep bagaimana orang tertarik membeli, setelah membeli bagaimana konsumen semakin sering belanja dan pada akhirnya berlangganan setelah berlangganan bagaimana konsumen membeli dalam jumlah yang banyak.

Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Duta Palma Group

Bangsa ini tak kekurangan orang yang pandai serta pintar namun hanya sedikit sekali orang jujur dan berintegritas tinggi.

Ada beberapa hal penting yang jarang diketahui masyarakat antara visi dan misi BUMD. Karena air merupakan bahan baku dan atau kekayaan alam yang sepenuhnya untuk kepentingan mahluk dimuka bumi. Ketika hal ini dikonfirmasi lewat Chat WA kepada Direktur PDAM Tirta Deli, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Tuhan Sang Maha Pencipta langit dan bumi tanpa bayar. Tapi terkadang tidak jarang pengelola anggaran yang mendapat injeksi dana APBD setiap tahun menderita kerugian keuangan.

Tidak hanya itu, pendistribusian air pun belum maksimal memberikan pelayanan terbaik.  Lalu bagaimana fungsi dan peran institusi yang berkompeten melakukan pencegahan, penindakan dan penuntutan. Semoga… (KRO/RD/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini