Caleg Gagal Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Berakhir Masuk Penjara

35

RADARINDO.co.id – Riau : Polda Riau menangkap seorang pria bandar narkoba 45 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi berinisial KA. Diketahui, KA merupakan seorang calon anggota DPRD di Rokan Hilir, Riau, yang gagal alias kalah pada pemilihan calon legislative (caleg).

Gagal jadi caleg, KA malah beralih profesi menjadi bandar narkoba. Alhasil, perbuatannya menggiringnya masuk kedalam penjara yang tentunya dalam waktu cukup lama.

Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Duta Palma Group

KA dihadirkan saat Ditnarkoba Polda Riau melakukan pemusnahan 83,47 kg sabu dan 43 ribu butir lebih ekstasi. Dia hadir bersama belasan tersangka lain yang ditangkap kasus narkoba.

Dari 83,47 Kg sabu dan ekstasi yang telah dimusnahkan Polda Riau, 45 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi adalah milik KA.

Saat ditanya, KA mengaku diperintahkan membawa sabu oleh bandar asal Malaysia. KA nekat menjadi bandar karena terlilit utang. Hanya saja, KA enggan mengungkap alasan banyak hutang. Termasuk apakah karena hutang untuk maju sebagai caleg atau bukan.

Pada pemilihan legislatif, KA mengaku hanya mendapat sekitar 2000 suara saja. Angka itu tak membuatnya duduk sebagai anggota DPRD dan beralih profesi menjadi bandar narkoba.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pada penangkapan KA, ditemukan GPS. “Ada GPS kita amankan dari rumah KA. GPS ini rencana dimasukkan ke dalam karung berisi paket narkoba,” ujar Manang, Senin (30/9/2024).

Manang mengungkap, GPS ditemukan usai digeledah oleh tim Subdit I Narkoba yang dipimpin Kasubdit AKBP Boby Sebayang. GPS digunakan bandar untuk memantau pergerakan barang haram tersebut selama proses pengiriman.

“GPS ini disisipkan untuk memantau barang yang dikirim. Tetapi ini terungkap bukan dari GPS itu, GPS kita temukan setelah barang diamankan anggota dalam penggeledahan,” kata Manang.

Sementara Kasubdit, AKBP Boby Sebayang mengatakan, GPS ditemukan di rumah saat penggeledahan. GPS gagal dimasukkan ke dalam paket karena keburu kepergok polisi. “GPS ditemukan saat penggeledahan, jadi GPS itu diarahkan oleh bos KA supaya diketahui barang ini sampai dimana dan sesuai target,” katanya.

Baca juga: Viral, Diduga Genk Motor Serang Warung Mie Aceh

Sebelumnya, KA ditangkap saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Namun sebelum barang haram diangkut ke mobil, sudah kepergok Bhabinkamtibmas setempat. Saat kepergok, KA mengaku berhenti di pinggir jalan karena melihat ada buaya besar.

Dua Bhabinkamtibmas yang curiga memeriksa sekitar lokasi dan menemukan karung berisi sabu dan ekstasi. Dalam karung ada 4 kardus berisi 45 kg sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir ekstasi.

Dalam satu paket ekstasi berisi 5.000 butir pil esktasi. KA mengaku jika ia mendapat upah Rp 50 juta untuk satu kardus. Total, ada 4 kardus bersisi narkoba yang akan diambil KA. (KRO/RD/Dtk)