Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Duta Palma Group

14

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan uang tunai senilai fantastis tersebut dilakukan, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Viral, Diduga Genk Motor Serang Warung Mie Aceh

“Hari ini tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Uang tunai yang nyaris menyentuh angka setengah triliun rupiah itu dipamerkan oleh Kejagung dalam kondisi menggunung memenuhi latar podium konferensi pers. Bahkan, jika dilihat sepintas bak susunan tembok beton.

Menurut Qohar, penyitaan dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus serta memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah menyebut, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Baca juga: Investasi Pengembangan Pupuk Indonesia Diduga Boros Sebesar Rp13.760.794.346 (2)

Kejagung menilai, dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. (KRO/RD/CNN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini