Ada Kejanggalan Hasil Audit, KPK Panggil Eks Anggota V BPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Dinilai ada kejanggalan atas audit kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap eks anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penyidik ingin mengonfirmasi temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK.

Baca juga: Wawako Tanjungbalai Hadiri Pembukaan SPPG YP Al Muslimun Nusantara

“Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep di Jakarta, Kamis (07/8/2025) lalu.

Pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit sedianya dijadwalkan, Kamis, namun yang bersangkutan tidak hadir. Asep menambahkan, penyidik perlu melakukan pendalaman untuk mencari penyebab kejanggalan bisa terjadi.

“Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Baca juga: Kemenhut Perbaiki Konservasi Gajah di Aceh

Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp222 miliar. (KRO/RD/Cnn)