Akibat Kecanduan Judol, Pemuda Nekat Curi Kambing Tetangga

RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Dampak kecanduan judi online (judol), memang kerap bikin orang gelap mata. Demi bisa melepas kecanduannya terhadap judol, banyak yang terlibat tindakan kriminal.

Seperti yang terjadi di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dua orang pemuda nekat mencuri kambing milik tetangganya sendiri.

Baca juga: Istri Komisaris Utama Sritex Diperiksa Kasus Pemberian Kredit

Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian kambing jenis PE (Peranakan Etawa), yakni SW, warga Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, dan NAP, warga Doga, Nglanggeran, Patuk.

“Salah seorang pelaku merupakan tetangga korban, jadi mengetahui jika malam tidak dijaga kandangnya,” kata Mursidiyanto di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).

Korban menyadari kehilangan satu ekor kambing betina berusia 2,5 tahun saat hendak memberi makan hewan ternaknya, Minggu (22/6/2025). Awalnya, ia mendapati hanya ada 7 dari total 8 ekor kambing yang biasa dipelihara.

Pencarian di sekitar kandang tidak membuahkan hasil, namun salah satu tetangga memberi informasi bahwa terdengar suara truk lewat di dekat kandang sekitar pukul 02.30 WIB.

“Mengetahui kambingnya hilang, korban langsung melaporkan ke Polsek Patuk,” ujar Mursidiyanto.

Penyelidikan polisi mengarah pada truk milik warga Playen yang ternyata disewa oleh SW. Pelaku mengakui mencuri kambing itu bersama rekannya. “SW telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian, dan mengaku mencuri bersama NAP,” terangnya.

NAP kemudian ditangkap di Pasar Hewan Siyono Harjo, Playen, sehari setelah kejadian. Keduanya menjual kambing hasil curian ke Pasar Munggi, Semanu. “Jadi kambingnya setelah pencurian langsung dijual di Pasar Munggi, Semanu Rp1.155.000,” ujar Mursidiyanto.

Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun sebagian juga untuk berjudi online. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, yang bersangkutan hobi judi online sebagian digunakan untuk judi online,” katanya.

Baca juga: Terbongkar, Praktik Curang Perdagangan Beras Rugikan Konsumen Hingga Rp99 Triliun

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain uang Rp10.000 sisa hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dan truk yang digunakan untuk aksi pencurian.

Atas perbuatannua, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (KRO/RD/KP)