AKP Dadang Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

50

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, masih jadi perbincangan hangat kalangan masyarakat. Diketahui, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari di tempat parkir Mapolres Solok Selatan, Jum’at (22/11/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka dan dikenakan pasal pembunuhan berencana. “Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati,” ungkap Dwi, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga : Banjir Bandang Landa Sibolangit, Sejumlah Warga Dilaporkan Meninggal

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri menambahkan, pasal pembunuhan berencana dijerat kepada AKP Dadang usai mendalami kronologis serta keterangan para saksi. Selain itu, jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang saat mendatangi korban AKP Ryanto Ulil Anshari di Polres Solok Selatan, juga menjadi penyebab polisi menjerat pasal tersebut kepada tersangka.

Banyaknya jumlah butir peluru yang dibawa pelaku mengindikasikan bahwa AKP Dadang sudah mempersiapkan untuk penembakan. “Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku, dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandang di area parkiran Mapolres Solok Selatan, Jum’at. Insiden tersebut terjadi diduga terkait penangkapan pelaku penambang ilegal yang dilakukan pihak Reskrim Polres Solok Selatan. (KRO/RD/TVO)