Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Personil Polsek Bahorok

RADARINDO.co.id – Langkat : Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepedamotor yang terjadi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/.31/V/2025/SU/LKT/SEK-BAHOROK tertanggal 15 Mei 2025, setelah seorang warga bernama Andrianto (33), melaporkan kehilangan sepedamotor milik ayahnya.

Baca juga: Program Jum’at Curhat, Polsek Teluk Nibung Dengar Keluhan Warga

Kasubag Humas Polres Langkat, AKPJekson Situmorang menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada, Rabu, 14 Mei 2025 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku pernah bekerja di bengkel milik pelapor.

“Sebelumnya, pelapor sedang berada di bengkel sepedamotornya. Kemudian datang pelaku berinisial ER alias Botak (38), yang pernah bekerja di bengkel tersebut, untuk meminta pekerjaan,” ucapnya kepada media, Sabtu (20/9/2025).

Karena tidak ada lowongan lanjutnya, pelapor menolaknya dan hanya memberikan ongkos pulang kepada pelaku. Namun beberapa saat kemudian, sepedamotor Honda Supra X BK 6802 RX milik Ansarimuddin (ayah pelapor), telah raib dan diduga dicuri oleh ER.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa satu unit sepedamotor Honda Supra X BK 6802 RX serta pakaian hitam lengan panjang yang digunakan pelaku saat beraksi. Aksi prelaku terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, SH menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan, Jum’at (19/9/2025).

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kota Binjai. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pasar III, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Lokal, Aceh Butuh Badan Sertifikasi Tukang

“Saat itu, terduga pelaku dengan mengendarai sepedamotor bersama istrinya. Ketika dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sepedamotor hasil curiannya telah digadaikan di kawasan Tanah Seribu seharga Rp2.000.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebihlanjut,” jelasnya. (KRO/RD/Rudi)