Aliansi Pemuda Demo Tolak Usulan Pj Bupati Aceh Tenggara

257

RADARINDO.co.id-Aceh Tenggara: Sejumlah mahasiswa kembali menggelar aksi demo, didepan gedung DPRK Aceh Tenggara. Mereka menelok pengusulan satu nama Pj Bupati Aceh Tenggara.

Kami menduga ini hanya kepentingan partai tertentu dan jelas disini tidak keterwakilan semua partai politik di Aceh Tenggara.

Demikian tudingan tersebut dikatakan Dahriansyah dalam orasinya saat menggelar aksi unjuk rasa, barau -baru ini.

Baca juga : Polres Kampar dan Polres Rohul, Ikuti Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian STIK

Disebutkan, pengusulan satu nama oleh Pimpinan DPRK daerah, juga semakin mencuatnya dugaan hubungan perpanjang tangan dinasti politik.

Karena keberadaan pejabat (PJ) bupati justru mengutamakan kepentingan Partai dan golongan. Kita mengetahui oknum Sekda, namanya telah pernah terlibat dalam pusaran korupsi APBD tahun 2006.

“Bahkan dirinya mengembalikan uang Rp250 Juta ke uang negara, diduga hasil korupsi,” katanya lagi.

Dalam mimbar jalanan digelar aliansi pemuda tersebut, meminta kepada Mentri dalam negeri (Mendagri) bapak Muhammad Tito Karnavian dalam menjalankan hak prerogatif bukan hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.

Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Mendagri mempunyai hak prerogatif dalam penunjukan Pj Bupati/Walikota tanpa usulan maupun diluar usulan dari gubernur, sebutnya.

Tidak hanya itu, pemilihan kepala daerah yang tidak Profesional juga dikhawatirkan juga berimbas pada tidak Profesionalnya situasi politik menjelang tahun 2024 mendatang.

Baca juga : Bupati Bersama Kapolres Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sipropam

Sementara keterlibatan oknum Sekda diduga dalam pusaran korupsi apbd 2006 , berdasarkan salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 19/PID.B/TPK/ 2009/PN.JKT. PST dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh nNmor 51/pid-sus – tpk/2014/PN. Bna.

Aliansi 10 pemuda Aceh Tenggara berharap, kepada pimpinan DPRK Aceh Tenggara kiranya segera mengusulkan 3 nama kepada Mendagri, degan syarat calon di usulkan tidak pernah terlibat didalam pusaran korupsi, tidak pernah terlibat narkoba dan mereka tidak adanya hubungan darah atau Aliansi partai Politik tertentu serta dinas politik.

Hingga berita ini dilansir oknum Sekda belum dapat dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut. (KRO/RD)