RADARINDO.co.id – Jakarta : Kantor eksportir sawit, PT MMS, di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, digeledah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. Selain kantor, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jum’at (29/5/2026).
Baca juga: ‘Uang Siluman’ Ngalir Deras, Publik Soroti Samsat Medan Utara
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah central processing unit (CPU) komputer.
Dalam kasus ini, diduga terdapat praktik manipulasi data ekspor untuk mengurangi nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor.
Praktik under invoicing tersebut diduga dilakukan agar nilai transaksi ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibanding kondisi sebenarnya. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor penerimaan ekspor.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggungjawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ungkap Setyo.
Baca juga: Gebyar Pajak Sumut Disinyalir Untungkan Segelintir Pihak
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti permulaan. Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Praktik manipulasi data ekspor dan under invoicing pada komoditas CPO berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia. (KRO/RD/KMP)







