RADARINDO.co.id – Medan : Anggaran belanja bersumber dana APBD dan APBN adalah kewajiban bagi negara mengalokasikan atas kebutuhan dan fasilitas sesuai peruntukan.
Masyarakat menaruh harapan besar serapan anggaran dapat terealisasi sepenuhnya dan tetap sasaran menuju hidup sejahtera.
Tidak jarang anggaran belanja justru tidak hanya salah sasaran tapi berpotensi merugikan negara akibat indikasi terjadi penyalahgunaan wewenang.
Biasanya, modus “gerogoti” anggaran tidak bisa dilakukan seorang diri. Karena beberapa tahapan dan mekanisme harus dilengkapi seolah-olah benar atau real.
Baca Juga : Sekda Kampar Pimpin Rapat Verifikasi Keanggotaan Koperasi Iyo Basamo
Dugaan tindak pidana korupsi jadi musuh utama masyarakat Indonesia. Karena merusak tatanan perekonomian serta menciderai rasa keadilan.
Masyarakat belum lama ini digegerkan dugaan penyalahgunaan realisasi belanja di jajaran Pemkab DS diantaranya Dinas Cipta Karya, Perkim, Pemdes dan BUMD tengah masuk ke meja penyidik di Jakarta.
Salah satu alokasi belanja Pemkab DS TA 2021 yang menjadi sorotan publik, tercatat lima paket pekerjaan jasa Konsultansi Dinas Perkim TA 2021 sebesar Rp14.695.000.
Belanja jasa konsultansi (konstruksi dan non konstruksi) sebesar Rp9.029.443.000, dengan realisasi Rp1.423.629.400 sampai 30 November 2021 atau 15,77% dari anggaran.
Digunakan untuk pembayaran pekerjaan jasa konsultansi yang telah selesai dikerjakan di tahun 2020 atau pembayaran utang.
Pembayaran jasa konsultansi terdapat kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan diduga merugikan keuangan daerah Rp14.695.000.
Pekerjaan jasa jonsultansi penyusunan studi jelayakan kahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sena Desa Sena dan Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis TA2020 diduga rugikan keuangan daerah Rp2.200.000.
Pekerjaan dilaksanakan PT BTK kontrak Nomor 602.2/36/KN.19/18.01/SPK/PL/PPK/DPKP/DS/2020 tgl 14 Oktober 2020 sebesar Rp49.500.000.
Pekerjaan sesuai BAST Nomor 602.2/36/KN.19/18.01/BAST/APBD/DS/2020 tgl 27 November 2020. Pekerjaan telah dibayar dengan SP2D Nomor 0474/SP2D-LS-BJ/KEU/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Baca Juga : Kapal Tongkang Proyek Pengeboran Minyak Paluh Kurau Dikeluhkan Nelayan Pesisir, Diduga Illegal
Dalam kontrak diantaranya terdapat item pekerjaan lapangan oleh tenaga Surveyor selama satu bulan sebesar Rp4.400.000.
Pekerjaan survei tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa atas tenaga Surveyor. Permintaan keterangan lebih lanjut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pelaksanaan jasa konsultan di lapangan, diketahui bahwa tenaga Surveyor bekerja selama setengah bulan dari total satu bulan sesuai kontrak.
Pembayaran gaji tenaga Surveyor diduga tidak sesuai dengan waktu kontrak sebesar Rp2.200.000 (1/2 x Rp4.400.000). Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Kota Deli Tua TA 2020 sebesar Rp3.000.000.
Pekerjaan dilaksanakan CV SS berdasarkan kontrak Nomor 602.2/14/KN.09/24.05/SPK/PL/PPK/DPKP/DS/2020 tgl 7 Oktober 2020 sebesar Rp97.350.000.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Nomor 602.2/14/KN.09/24.05/BAST/APBD/DS/2020 tgl 7 Desember 2020. Pekerjaan telah dibayar dengan SP2D Nomor 0297/SP2D-LS-BJ/KEU/2021 tgl 30 April 2021.
Dalam kontrak diantaranya terdapat item pekerjaan lapangan oleh tenaga Surveyor selama satu bulan sebesar Rp6.000.000.
Pembayaran gaji Surveyor diduga tidak sesuai dengan waktu kontrak sebesar Rp3.000.000 (1/2 x Rp6.000.000).
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Kota Batang Kuis TA 2020 sebesar Rp3.000.000, dilaksanakan CV BC berdasarkan kontrak Nomor 602.2/17/KN.12/24.05/SPK/PL/PPK/DPKP/DS/2020 tgl 12 Oktober 2020 sebesar Rp98.780.000.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai BAST Nomor 602.2/17/KN.12/24.05/BAST/APBD/DS/2020 tgl 10 Desember 2020. Pekerjaan telah dibayar dengan SP2D Nomor 0455/SP2D-LS-BJ/KEU/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan Penataan Kota Sunggal TA 2020 sebesar Rp4.320.000 dilaksanakan oleh CV TAG berdasarkan kontrak Nomor 602.2/05/KN.03/24.05/SPK/PL/PPK/DPKP/DS/2020 tanggal 14 Februari
2020 sebesar Rp98.516.000.
Pekerjaan sesuai BAST Nomor 602.2/05/KN.03/24.05/BAST/APBD/DS/2020 tgl 13 Mei 2020. Pekerjaan telah dibayar dengan SP2D Nomor 0456/SP2D-LS- BJ/KEU/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Dalam kontrak diantaranya terdapat item pekerjaan lapangan oleh tenaga Surveyor selama satu bulan sebesar Rp8.640.000. Pekerjaan survei tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa atas tenaga Surveyor.
Pembayaran gaji tenaga Surveyor yang tidak sesuai dengan waktu kontrak sebesar Rp4.320.000 (1/2 x Rp8.640.000). Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor TA 2020 sebesar Rp2.175.000 dilaksanakan oleh CV WJK berdasarkan kontrak Nomor 602.2/25/KN.13/02.42/SPK/PL/PPK/DPKP/DS/2020 tanggal 27 Maret 2020 sebesar Rp98.615.000.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Nomor 602.2/25/KN.13/02.42/BAST/APBD/DS/2020 tanggal 24 Juni 2020. Pekerjaan telah dibayar dengan SP2D Nomor 0298/SP2D-LS-BJ/KEU/2021 tanggal 30 April 2021.
Pembayaran gaji tenaga Surveyor yang tidak sesuai dengan waktu kontrak sebesar Rp2.175.000 (1/2 x Rp4.350.000). Dugaan kerugian daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp14.695.000.
Alokasi anggaran belanja modal pada Dinas Perkim, diantaranya digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Convention Hall. Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. SSG berdasarkan kontrak Nomor 602.1/07/SP/02.03/DPKP/DS/2020 tanggal 19 Oktober 2020 senilai Rp27.025.061.000.
Zlokasi dana bersumber dari APBD TA 2020/2021. Jangka waktu pelaksanaan selama 439 hari kalender terhitung sejak 19 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2021.
Kontrak tersebut telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali, yakini:
1. Adendum pertama Nomor 602.1/07.A/SP/02.03/DPKP/DS/2020 tanggal 3
Desember 2020 tentang tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai
kontrak.
2. Adendum kedua Nomor 602.1/07.B/SP/02.03/DPKP/DS/2021 tanggal 5
April 2021 tentang perubahan pihak pertama dari PPK menjadi pengguna
anggaran (PA).
3. Contract Change Order (CCO) kedua tanggal 7 Desember 2021 tentang
tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Berdasarkan dokumen laporan mingguan kemajuan pekerjaan minggu ke-59 oleh konsultan pengawas per tanggal 5 Desember 2021 diketahui pekerjaan tersebut telah selesai 83,613%.
Dari nilai kontrak pekerjaan tersebut telah dibayar sebanyak dua kali, dengan rincian sebagai berikut:
1. Nomor : SP2D nomor : 1255/SP2D-LS-BJ/KEU/2020 tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp2.702.506.100, uang muka 10%.
2. Nomor : 1046/SP2D-LS-BJ/KEU/202 tanggal 14 September 2021 sebesar Rp8.891.390.555, uang muka Termin I 30%.
Baca Juga : Kakan Kemenag Deli Serdang Buka Pelatihan IKM
Nomor :SP2D nomor : 1255/SP2D-LS-BJ/KEU/2020 tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp2.702.506.100, uang muka 10%. Nomor : 1046/SP2D-LS-BJ/KEU/2021 tanggal 14 September 2021 sebesar Rp8.891.390.555, uang muka Termin I 30 %.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, gambar, back up data, dan pemeriksaan
fisik di lapangan tanggal 7 Desember 2021 atas item-item pekerjaan yang
telah dibayarkan pada Termin I penyelesaian 30% bersama PPTK, konsultan
pengawas, dan penyedia jasa diketahui terdapat kekurangan volume sebesar
Rp68.650.567,50.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kadis Perkim belum dapat di konfirmasi.(KRO/RD/TIM)