RADARINDO.co.id – Jakarta : Apartemen milik eks Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (AMKA) Persero, berinisial CP, disebut dibeli memakai duit hasil korupsi proyek fiktif. Hal itu terungkap usai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Penjualan PT Sunny Garden Property, berinisial TA.
Baca juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Beli Apartemen Pakai “Uang Haram”
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pembelian unit apartemen oleh tersangka CP,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Pembelian aset itu diyakini terkait kasus dugaan pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat CP. “(Apartemen diduga dibeli) menggunakan pencairan dana proyek fiktif di PT AMKA (Amarta Karya) Persero,” sebut Ali.
Kasus ini bermula ketika eks Dirut PT Amarta Karya Persero, CP meminta eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya, TS menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017 silam. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
TS juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya untuk membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan CP. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
Baca juga: Terindikasi Rugikan Negara, Usut Aliran Dana BP Tapera
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat sebelumnya. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh CP.
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain, termasuk untuk membeli apartemen. (KRO/RD/MI)







