APH Hentikan Kasus Pengadaan Mobil Samsat Gedung UPPD Bapenda Pemprovsu

45

RADARINDO.co.id – Medan : Informasi terbaru, penyidik Kejaksaan dikabarkan telah menghentikan kasus pengadaan mobil Samsat Keliling dan pembangunan gedung UPPD Medan Utara. Sedangkan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Pemprov Sumut, Fadly, sampai saat ini masih enggan menjelaskan saat di konfirmasi via WA terkait pengadaan mobil Samsat Keliling dan pembangunan gedung UPPD Medan Utara.

Sebelumnya, sumber Ketua Forum Pendukung Prabowo Gibran (FPPG) Sumut, Mangandar Tua Sirait dan Sekretaris, Suwanto, mencurigai indikasi tersebut. Mereka  juga menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Komisi III DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Kaban Bapenda Pemprov Sumut.

Baca juga: DPO Mafia Tanah Rp1,8 Triliun Dijemput Penyidik Bukan Menyerahkan Diri

Bapenda Pemprov Sumut disinyalir ada “main mata” atas kasus dugaan mark up pada pengadan Bus Samsat Keliling di Bapenda Pemprov Sumut, dugaan manipulasi spesifikasi laptop TA 2023 sebesar Rp433.303.653.475, serta pembangunan gedung UPPD Medan Utara. Ironisnya, kasus tersebut belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Anggaran pengadaan peralatan dan mesin, salah satunya digunakan untuk pengadaan Bus Samsat Keliling pada Bapenda sebesar Rp5.569.546.101. Akan tetapi, pihak rekanan diduga tidak mematuhi dalam kontrak perjanjian sesuai fakta integritas dan analisis serta pengujian atas dokumen kontrak pengadaan bus Samsat Keliling.

Diketahui, berdasarkan nomor dan tanggal SPK : 027/674/BAPENDASU/2023, tanggal 07 Maret 2023 Nilai Kontrak : Rp5.569.546.101, pelaksana kerja CV MCB, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender nomor dan tanggal BAST 027/5520.1/PPK/2023, tanggal 23 September 2023.

“Aksesoris bus berupa laptop sebanyak tujuh unit dengan harga sebesar Rp16.892.500 per unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan. Berdasarkan kontrak spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan Prosesor Core i7 17-1165 GB,” ujar sumber.

Namun lanjutnya, laptop yang diterima dengan spesifikasi prosesor Core i5-1235U. Sumber menyebutkan bahwa atas dokumen invoice pembelian, diketahui harga laptop dengan spesifikasi prosesor Core i5-1235U hanya sebesar Rp10.950.000 per unit.

Dari hal tersebut, dapat disimpulkan ada indikasi terjadi mark up dengan nilai kontrak invoice pembelian laptop sebesar Rp41.597.500. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Permasalahan tersebut mengakibatkan atas ketidaksesuaian spesifikasi barang sebesar Rp41.597.500. Tidak hanya tentang pengadaan laptop saja, namun tentang Mobil Samsat Keliling juga diduga tidak sesuai spesifikasi, yang tidak tertutup kemungkinan merugikan keuangan daerah.

Ketua FPPG, Mangandar Tua Sirait juga menyesalkan sikap APH yang belum menindaklanjuti indikasi penyimpangan pembangunan gedung kantor UPPD Medan Utara Bapenda Provsu, sesuai nomor dan tanggal SPK 011/124/UPTD/PPD/MU/2023, tanggal 9 Februari 2023 Adendum I nomor 011/134-A/UPTD/PPD/MU/2023, tanggal 14 Februari 2023.

Adendum II nomor 011/548-A/ADDII/UPTD/Pependa/Medan Utara/2023, tanggal 5 Juli 2023, Adendum III nomor 011/895A/ADDIII/UPTD/PEPENDA/MEDAN UTARA/2023, tanggal 6 Oktober 2023, serta Adendum IV nomor 011/1119/ADDIV/UPTD/PEPENDA/MEDAN UTARA/2023, tanggal 24 November 2023 sebesar Rp51.163.260.000, pelaksana/vendor PT BM dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Nomor dan tanggal PHO 011/1102-A/UPTD/PEPENDA/MEDAN UTARA/2023, tanggal 9 Desember 2023.

Baca juga: Massa Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya Bentrok, Puluhan Rumah Dibakar

Berdasarkan keterangan sumber menyebutkan, dokumen kontrak maupun realisasi fisik diduga manipulasi dan mark up harga sehingga berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan daerah serta memperkaya kelompok.

“Sehingga layak dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi Bapenda Sumut. Tidak tertutup kemungkinan indikasi penyalahgunaan lebih besar dari nilai sebelumnya,” tegas Sirait dalam pernyataan tertulisnya.

Hingga berita ini dilansir, Kaban Bapenda Pemprov Sumut belum bersedia menjawab konfirmasi RADARINDO Nomor : 123. Ist/RADARINDO/KB/XI/2024, tanggal 28 November 2024, perihal konfirmasi berita. (KRO/RD/01)