RADARINDO.co.id – Jakarta : Sepertinya, kasus yang menjerat oknum dokter tak ada habis-habisnya. Setelah sebelumnya oknum dokter melakukan pelecehan terhadap pasiennya, hingga oknum dokter merudapaksa keluarga pasien dan pasiennya, kini muncul lagi kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Dimana, dalam kasus terbaru ini, oknum dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35), diduga melakukan penganiayaan terhadap ART nya berinisial S (24) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Oknum Dokter Kandungan Ditangkap Kasus Pelecehan, Sanksi Berat Menanti
Diketahui, S bekerja di rumah majikannya yang berada di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, sejak November 2024 lalu. Namun, bukannya mendapatkan perlakuan baik, S justru mengalami tindak kekerasan yang berlangsung hingga Maret 2025.
“Telah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga statusnya naik ke proses penyidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 08 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di kantornya, melansir kompas, Rabu (16/4/2025).
Di rumah terduga pelaku, korban bertugas sebagai juru masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak dari pasangan suami istri tersebut. Namun, pekerjaan itu ternyata tak cukup membuat sang majikan puas.
“Mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya,” ungkap Nicolas.
Kemarahan itu kemudian berubah menjadi kekerasan. SSJH, sang istri, disebut sebagai pelaku utama dalam tindak penganiayaan, yang bahkan melibatkan suaminya. “Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu langsung melakukan penganiayaan dan juga kadang dibantu oleh suaminya,” kata Nicolas.
Korban mengalami kekerasan fisik yang sangat menyedihkan. Mulai dipukul, dijambak, ditendang, bahkan kepalanya dibenturkan ke meja dan lantai. Tak berhenti disitu, pelaku juga mempermalukannya dengan memotong rambut korban secara acak.
“Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” ucap Nicolas.
Baca juga: Ini Profil Tiga Perusahaan Sawit Terlibat Kasus Minyak Goreng
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 juta.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah beredarnya video kondisi korban di aplikasi WhatsApp dan Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Video itu menunjukkan kondisi korban yang mengalami luka di sekujur tubuhnya. (KRO/RD/Trb)