RADARINDO.co.id – Pariaman : Asril Hasan, warga Sumatera Barat, secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelepan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Laporan secara tertulis yang dilayangkan pada 10 Juni 2025 itu, terkait pembayaran ganti kerugian konsinyasi terhadap lahan tanah dan tanaman diatasnya dari proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru senilai Rp10 miliar lebih yang diduga digelapkan oleh oknum pengacara, mafia tanah, dan oknum Lembaga Peradilan.
Baca juga: MUI Nyatakan Domino Halal, Bakal Dijadikan Cabang Olahraga
Dugaan penggelapan tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri (PN) Padang Pariaman melayangkan surat balasan kepada Asril Hasan.
Dimana, dalam surat itu menyebutkan bahwa tanggal 9 Desember 2022 Asril Hasan telah membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan telah melepaskan hak atas tanah yang terdaftar dalam NIS 66, 67 dan 68 kepada Sudirman.
“Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tanggal 10 Oktober 2024, Panitera Pengadilan Negeri Padang Pariaman telah menyerahkan uang ganti rugi atas tanah yang terdaftar dalam NIS 66, NIS 67 dan NIS 68 kepada Kuasa Hukum Asril Hasan yaitu H Mulyadi SH, MH, tanpa menyebutkan nilai rupiah yang diserahkan,” sebut Ryan, putra Asril Hasan di Padang, Minggu (06/7/2025).
Ryan mengaku heran, dimana pihak Pengadilan Negeri Padang Pariaman bisa menyerahkan uang ganti rugi konsinyasi hanya berdasarkan surat kuasa Asril Hasan ke Kuasa Hukum H Mulyadi SH tertanggal 1 Oktober 2024 dan surat pernyataan Asril Hasan tertanggal 9 Desember 2022.
PN Padang Pariaman lanjut Ryan, seharusnya mencari tahu bahwa NIS 66, 67 dan 68 adalah tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas nama Asril Hasan, Syafrul Hasan dan Hj Yuni Asri yang terbit tertanggal 10 April 2012 dari BPN Padang Pariaman.
Selain itu, Hj Yuni Asri telah meninggal dunia pada tanggal 06 April 2014 dan Syafrul Hasan juga telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2019. Padahal sang pengacara tersebut memegang surat kematian Almh Hj Yuni Asri dan Alm Syafrul Hasan.
“Pertanyaannya, apakah dua surat keterangan kematian tersebut termasuk dalam berkas lampiran saat mengajukan permohonan pembayaran ganti kerugian konsinyasi dan adakah ahli waris Alm Syafrul Hasan dan ahli waris Almh Hj Yuni Asri sudah membuat surat pernyataan pelepasan hak serta memberi kuasa kepada H Mulyadi SH,” tanya Ryan.
Atas dasar itu, Asril Hasan membuat laporan ke Kepala Kejaksaan Negeri Padang Pariaman yang juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dapat mengusut masalah tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan baginya.
Baca juga: Diduga Kumpulkan Data Pengguna Android, Google Didenda Rp5 Triliun
Menurut Ryan, sebelumnya Asril Hasan telah dimintai keterangan oleh Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI pada awal Mei 2025 di Hotel Trantum Padang.
Ryan meminta Ketua Mahkamah Agung RI segera melakukan pemeriksaan yang mendalam atas masalah hukum yang dialami orangtuanya. (KRO/RD/Tim)







