RADARINDO.co.id – Sergai : Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan terus dilakukan. Perlintasan sebidang di KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi diputuskan untuk ditutup secara total dan permanen mulai, Jum’at (7/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Kamis (6/8/2026)di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara, Jalan Muhammad Yamin, Medan. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan (temperan) antara kereta api dan sebuah truk di perlintasan tersebut.
Rapat dihadiri oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr., perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP., serta Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H.
Kepala BTP Wilayah Sumatera Utara, Jimmy Michael Gultom, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
“Penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa. Keselamatan tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai Gunawan. Keduanya menilai sinergi antarinstansi sangat penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, sekaligus meningkatkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan penutupan perlintasan tersebut.
“Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang,” tegasnya.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora turut mengimbau masyarakat agar menerima keputusan tersebut dengan bijak serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi penutupan.
Dalam rapat itu juga disepakati bahwa apabila di kemudian hari masyarakat menghendaki adanya pembukaan akses jalan, permohonan harus diajukan secara resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyatakan masyarakat memahami keputusan bersama tersebut sebagai langkah untuk melindungi keselamatan warga. Namun, ia berharap pemerintah daerah tetap mencarikan solusi terbaik agar akses mobilitas masyarakat tidak terganggu.
Penutupan permanen perlintasan sebidang KM 36+000 diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan angka kecelakaan di jalur perkeretaapian sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api. (KRO/RD/Mimah)







