RADARINDO.co.id – Medan Deli : Pihak PT Nusantara Pelita Indah (NPI) diduga kembali melanggar peraturan. Dimana, sebelumnya melakukan penimbunan lahan yang diduga tanpa izin alias illegal, kini dugaan perbuatan melawan hukum kembali dilakukan.
Baca juga: Sekdes di Kendal Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Teranyar, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT NPI adalah membangun pagar tembok permanen yang disinyalir tanpa izin.
Dari pantauan, Sabtu (28/6/2025), perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengangkutan (trucking) dengan wilayah operasional Pelabuhan Belawan itu, sedang membangun pagar tembok permanen sepanjang sekitar 100 meter di Jalan KL Yos Sudarso Km 31,1 Lingkungan VII, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pasalnya, tidak terlihat keberadaan plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sekitar area bangunan yang berada persis disebelah kantor PT NPI itu. Sehingga, tembok permanen tersebut diduga kuat ilegal.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap bangunan harus memiliki izin. Dimana, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana penjara 3 tahun.
Lurah Titipapan, Irwan, SSTP, MST, ketika dikonfirmasi via HP tidak menampik dugaan ilegalnya pembangunan pagar milik PT NPI itu. “Belum ada izinnya itu, kami sudah melayangkan surat ke perusahaan tersebut sekitar seminggu lalu,” ujar Irwan, Sabtu siang.
Lurah yang dikenal tegas itu menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan guna menindaklanjuti persoalan bangunan pagar tersebut.
Baca juga: Penandatanganan PP “Justice Collaborator” Disebut Bisa Kuak Tindak Pidana
“Iya, kita juga sudah tembuskan surat ke bapak Camat dan Pol PP. Kita masih menunggu bagaimana perkembangan tindaklanjutnya,” ujarnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT NPI belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait pembangunan pagar tembok yang diduga tanpa izin tersebut. (KRO/RD/Ganden)







