Penandatanganan PP “Justice Collaborator” Disebut Bisa Kuak Tindak Pidana

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku akan menjadi pemacu bagi para justice collaborator (JC) untuk menguak pidana yang terjadi.

Baca juga: Dianggap Langgar UU, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

“Sehingga, perpres ini saya kira sangat tepat bahwa terkait dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ini akan menjadi alat pemacu bagi siapa saja katakanlah orang-orang yang juga terlibat didalamnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya yang diterima, Jum’at (27/6/2025).

Harli menegaskan, pihak yang dapat menjadi JC bukan mereka yang diduga merupakan pelaku utama dalam berkas perkara. PP ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan suatu tindak pidana.

Baca juga: Kasus Minyak Mentah, Kejagung Hanya Sita Aset Rp1 Triliun dari Kerugian Rp193,7 T

“Diharapkan bahwa orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” kata Harli. (KRO/RD/Komp)