RADARINDO.co.id – Bali : Kinerja Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, patut diberi ajungan jempol. Tidak membutuhkan waktu lama, berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.
Baca juga : Gubernur LIRA Sumut: Kita Kehilangan Sosok Terbaik
Konten penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan pria non muslim tapi menggunakan nama depan, Muhammad itu berpotensi memecahbelah umat.
Kerukunan umat beragama di tanah air yang selama ini terjalin mesrah, ikut resa akibat konten youtube yang disebarluaskan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan telah menangkap tersangka dilakukan di sekitar wilayah Bali. Hal tersebut atas laporan umat Islam.
“Sudah ditangkap, di Bali,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/8).
Kata Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim.
Muhammad Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul “Kitab Kuning Membingungkan”.
Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down.
Polisi juga meminta agar masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.
Baca juga : Gofar Calon Kades Gambirono Merasa Dicurangi, Begini Keluhanya
Bareskrim Polri Tangkap YouTuber Muhammad Kece Penista Agama Islam
Sementara itu, beredar video penangkapan si Kece yang diboyong petugas. Tampak keluar dari mobil dengan dikawal petugas. Ketika keluar mobil si Kece mengucapkan “Merdeka, Merdeka”, sembari berjalan dengan agak pinjang dan memegang tongkat. Namun teriakan “Merdeka” itu tak digubrik para wartawan yang sedang menunggunya. (KRO/RD/WL)