Demi Tingkatkan PAD, Pemprov Sumut ‘Pajaki’ Kantin Sekolah Negeri

Surat pemberitahuan pajak retribusi kantin sekolah.

RADARINDO.co.id – Medan : Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), membuat gebrakan baru. Yakni, dengan cara ‘menarik upeti’ atau memberlakukan pajak bagi seluruh kantin di sekolah negeri seperti SMKN, SMAN, dan SLBN.

Pajak retribusi tersebut diberlakukan untuk seluruh penyewa kantin di sekolah negeri jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut. Alhasil, selain memberatkan bagi para penyewa kantin, tentunya juga mengurangi pendapatan koperasi di masing-masing sekolah negeri tersebut.

Baca juga: Oknum Bank Mandiri di Medan Diduga Terlibat ‘Raibnya’ Dana Nasabah Rp123 Miliar

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Kamis (23/4/2026).

Sunaryo menyebut, ‘penarikan upeti’ terhadap para penyewa kantin di sekolah negeri telah disosialisasikan melalui surat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut bernomor: 400.3/006/DISDIK/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 perihal Pemetaan Potensi Retribusi Daerah pada satuan pendidikan negeri, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik).

Pajak retribusi kantin tersebut lanjutnya, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/404/KPTS/2025 tentang Tim Optimalisasi Penerimaan Retribusi Daerah.

Salah satu Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) yang telah melakukan sosialisasi adalah Cabdisdik Wilayah I, melalui surat Nomor: 400.3/002/CABDISDIK WIL I/III/2026, yang ditandatangani Kacabdisdik, David Eltom Nainggolan, tertanggal 17 Maret 2026.

Menurut Sunaryo, isi dalam surat tersebut disimpulkan bahwa Disdik Provinsi Sumut akan melakukan langkah-langkah optimalisasi dan percepatan pencapaian target retribusi daerah dari objek retribusi kantin dan aula yang terdapat pada satuan pendidikan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara untuk segera melakukan pemetaan ulang terhadap gedung dan/atau tanah yang digunakan sebagai kantin dan aula yang terdapat pada satuan pendidikan Saudara,” isi dalam surat yang ditandatangani Kacabdisdik Wilayah I tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta para kepala sekolah dan pengurus barang sekolah harus memastikan jumlah serta ukuran kantin sesuai dengan yang sebenarnya dan membuat berita acara inventarisasi.

“Kepala sekolah dan pengurus barang sekolah harus memastikan jumlah dan ukuran kantin sesuai dengan yang sebenarnya dan membuat berita acara inventarisasi. Berita acara inventarisasi disampaikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 16.00 Wib,” lanjut isi surat tersebut.

Baca juga: Pengelolaan APBDes Pasar Melintang Deli Serdang Dinilai Tak Transparan

Informasi yang berhasil dihimpun, kata Sunaryo, pajak untuk setiap kantin ada yang dibandrol Rp5.000.000. Sementara, dalam satu sekolah memiliki dua hingga tiga kantin.

“Kita hitung saja dengan jumlah sekolah negeri di jajaran provinsi, berapa besar pajak dari retribusi kantin yang diterima Pemprov Sumut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (23/4/2026), belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi soal adanya dugaan penarikan pajak terhadap para penyewa kantin sekolah tersebut untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *