Bawa Senpi dan Positif Narkoba, Pengacara Jadi Tersangka

36

RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang pengacara berinisial S (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, airsoft gun, dan penggunaan narkotika.

“Pelaku inisial S, 31 tahun, warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, berprofesi sebagai pengacara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers, Senin (28/4/2025).

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di Kalbar

Penangkapan tersangka bermula dari laporan kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jum’at (25/4/2025).

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam mobil pelaku.

“Sehingga pada saat itu, anggota Satlantas memberitahukan kepada tim Satreskrim Polres Jakpus dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres,” ujar Firdaus.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine dan mendapati tersangka positif narkoba. Polisi mengamankan satu senjata api Makarov kaliber 7,65 mm, satu senjata replika Glock 43 warna hitam tanpa peluru, satu laras panjang senapan angin merek Diana 47, satu sarung tangan senjata api, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dan tiga unit ponsel.

Atas perbuatannya, S dijerat dua Undang-Undang sekaligus, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Nasabah BSI Pertanyakan Akta Kredit dan Dugaan Kelalaian Roya

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial S yang diduga membawa barang-barang terlarang, termasuk senjata api ilegal, airsoft gun rakitan, serta narkotika jenis ganja dan sabu.

Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalulintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jum’at (25/4/2025) pagi. (KRO/RD/Komp)