RADARINDO.co.id-Psp : Dalam rangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, Balai Besar POM di Medan yang diwakili Koordinator Informasi dan Komunikasi, Yanti Agustini, S.Si, Apt, M.Kes, bersama tim melaksanakan intensifikasi pengawasan Takjil di Kota Sidempuan di Jalan Mongonsidi dan di Pasar Pajak Batu, Selasa (19/04/2022)
Baca juga : KORMI dan Lapas Pangururan Mengatakan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Pengawasan Takjil dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dalam mengonsumsi Pangan berbuka puasa/Takjil sepanjang Ramadan sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengkonsumsi atau berbuka dengan Pangan Takjil.
Pengawasan yang dilakukan dengan melakukan sampling dan melakukan uji terhadap 30 sampel pangan dari 13 Pedagang yang dicurigai mengandung bahan berbahaya dengan menggunakan Rapit Test Kit.
Baca juga : Al Multazam Grup, Perluas Mitra Dengan Sistem Waralaba
Dalam pengawasan Takjil ini, BBPOM di Medan fokus pada Empat bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, diantaranya; Boraks, Pewarna merah Rodamin B dan kuning Methanil Yellow, serta Formalin.
Dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap 30 sampel pangan, tidak ditemukan Pangan berbuka puasa/Takjil yang mengandung Bahan Berbahaya, atau Hasil pengujian sampel semuanya memenuhi syarat. (KRO/RD/PM-Thoms)