RADARINDO.co.id – Batam : Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp37,5 miliar lebih sepanjang Januari hingga April 2025.
Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa dari operasi ini, negara terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp18,9 miliar. Bea Cukai mengamankan 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca juga: Usai Habisi Mantan Pacar, Pelaku Tidur Bareng Jenazah Korban 2 Malam
Penindakan dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk operasi pasar, patroli laut, pengawasan pelabuhan dan bandara, serta pengiriman barang.
“Di operasi berbasis geotagging di 12 kecamatan, kami mencatat 119 penindakan dengan barang bukti 870 ribu batang HT, 100 gram tembakau iris siap edar (TIS), dan 1.915 liter MMEA,” jelas Zaky, Rabu (07/5/2025).
Dalam patroli sektor laut, enam penindakan dilakukan terhadap kapal cepat yang menyelundupkan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL di perairan sekitar Batam dan lebih dari 300 pulau kecil sekitarnya.
Sementara itu, pengawasan di pelabuhan dan bandara menghasilkan 39 penindakan, dengan temuan 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.
Baca juga: Perampok Bersenpi Gasak Uang SPBU, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi
Tiga penindakan juga dilakukan terhadap pengiriman pos dan kargo, yang menyita 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL. Dari total 167 kasus, sebagian besar diselesaikan dengan penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
“Sisanya diproses lebihlanjut melalui penyidikan berdasarkan prinsip ultimum remedium dalam ketentuan cukai dan perpajakan,” terang Zaky. (KRO/RD/Komp)