RADARINDO.co.id – Jatim : Institusi Kepolisian kembali tercoreng. Teranyar, seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial Aiptu LC, diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kini, Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jawa Timur juga tengah menjalani pemeriksaan internal akibat diduga melakukan rudapaksa terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) warga Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Terlibat Selingkuh dengan Pria Beristri, Bu Kepsek Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke pihak Seksi Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025.
Propam langsung bergerak melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal. Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC, termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban.
“Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Kombes Jules, melansir tribunmedan, Sabtu (19/4/2025).
Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.
Bahkan, hingga Jum’at (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
Baca juga: Berduaan dengan Wanita Dalam Kamar Kos, Oknum Polisi Digerebek Propam
Aksi bejat Aiptu LC terjadi selama kurun waktu, Jum’at (04/4/2025) hingga Minggu (06/4/2025) lalu. Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. (KRO/RD/Trb)







