Plh Walikota Tanjungbalai Sidak Pangkalan LPG di Datuk Bandar dan Teluk Nibung

Plh Walikota Tanjungbalai sidak agen dan pangkalan LPG.

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Plh Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke agen dan pangkalan LPG, terkait keluhan masyarakat soal langka nya gas subsidi ukuran 3 kg di Kota Tanjungbalai, Rabu (03/6/2026).

Salah satu sasaran sidak adalah PT Gas Mas Nusantara yang merupakan agen LPG di Jalan Mesjid Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Baca juga: Plh Walikota Tanjungbalai Terima Kunker Wawako Pematangsiantar

Sidak dilakukan guna menindaklanjuti keluhan ditengah masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas LPG ukuran 3 kg.

Plh Walikota Muhammad Fadly Abdina yang didampingi Asisten Ekbang Tajul Abrar Ritonga, Kabag Perekonomian Rini Diana beserta jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri, diterima langsung pengelola PT Gas Mas Nusantara.

Pemantauan secara langsung juga dilakukan di beberapa titik SPBE di wilayah Kota Tanjungbalai, diantaranya PT. Tomimaru Gasindo, PT. Anugerah Tetap Jaga, dan PT. Selina Jaya Sempurna.

Plh Walikota Muhammad Fadly Abdina mengatakan, sebelumnya sidak telah dilakukan di SPBE PT Tomimaru Gasindo dan agen LPG 3 kg lainnya serta pangkalan. Ini merupakan tindaklanjut langkah antisipatif untuk memastikan akar masalah kelangkaan LPG 3 Kg ditengah masyarakat.

Hal ini juga bagian dari Pemko Tanjungbalai dalam mengecek langsung kondisi dilapangan dan penyebab terjadinya kelangkaan gas bersubsidi untuk masyarakat menengah kebawah itu.

Fadly menegaskan agar semua agen dan pangkalan bisa menjalankan kebijakan yang disampaikan Pemko Tanjungbalai melalui surat edaran Nomor: 500/9008 tentang Penertiban penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi di Kota Tanjungbalai.

Seluruh pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg wajib memasang plank merek dengan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Amankan ASEAN U-19 Hari ke-5, Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Gabungan

Selain itu, agen juga diwajibkan menyalurkan LPG ukuran 3 kg langsung ke alamat pangkalan resmi, alamat sesuai izin usaha. Pangkalan harus menyalurkan LPG subsidi kepada masyarakat langsung, dan tidak diperbolehkan menjual kepada pengecer/kedai.

“Setiap perubahan nama, alamat atau penambahan pangkalan baru, agen wajib melaporkan ke Pemerintah Kota Tanjungbalai cq Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Tanjungbalai,” jelasnya.

Muhammad Fadly menegaskan, bagi agen dan pangkalan LPG yang tidak melaksanakan hal tersebut, akan dilaporkan dan diambil tindakan oleh PT Pertamina Patra Niaga Medan sesuai ketentuan yang berlaku. (KRO/RD/HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *