Biksu Ditangkap Lantaran Larikan Dana Kuil Rp148 Miliar

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Diduga melarikan dana kuil dari jemaat sebesar US$9 juta atau setara Rp148 miliar, Biksu Buddha di Thailand ditangkap polisi.

Penyelidik dari Biro Pusat Investigasi Thailand (Central Investigation Bureau/CIB) menduga, Abbat Phra Thammachiranuwat dari kuil Buddha Wat Rai Khing menguras 300 juta Baht atau setara Rp148 miliar dari rekening bank milik kuil ke rekening pribadi.

Baca juga: 6 WNA Diamankan Lantaran Kedapatan Langgar Aturan

Penyelidik mendalami dana dari kuil di pinggiran barat kota Bangkok digunakan untuk jaringan judi daring ilegal.

Kuil-kuil di Thailand memang biasa mendapat pemasukan dana dari para jemaat yang menyumbang untuk mendapatkan berkat berupa nasib baik dan keberuntungan lainnya.

Tak jarang, para jemaat mengharapkan keberuntungan dalam permainan judi. Kepolisian Thailand pun menuntut Phra Thammachiranuwat dengan pasal korupsi dan penyalahgunaan dana.

“(Penangkapan) ini untuk membantu memurnikan ajaran agama kami,” kata Wakil Kepala Penyelidik CIB Karoonkiat Pankaew, dikutip dari cnnindonesia, Sabtu (17/5/2025).

Otoritas Thailand juga sebelumnya menangkap tersangka kedua dan melakukan investigasi untuk memburu tersangka lainnya.

Wat Rai Khing, dipercaya dibangun pada 1851, merupakan rumah bagi replika jejak kaki Buddha. Penangkapan di salah satu kuil Buddha paling besar ini pun memicu kegaduhan terutama di media sosial X.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan Proyek, 3 Anggota Kadin Cilegon Dipecat

Warga lainnya mengingatkan rekan-rekan biksu lainnya untuk kukuh dengan keyakinan mereka. “Tidak semua biksu jahat. Jangan menyamaratakan,” tulis salah satu netizen di akun X. (KRO/RD/Cnn)