HUKUM  

Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan Proyek, 3 Anggota Kadin Cilegon Dipecat

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, memberhentikan sementara tiga anggota Kadin Cilegon usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalakan proyek Rp5 triliun.

Anindya Bakrie menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang digelar Kepolisian dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5/2025).

Dia menegaskan, secara internal Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.

Diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jum’at (16/5/2025).

Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

Baca juga: Akademisi Soroti Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik di RUU KUHAP

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. (KRO/RD/CNN)