Bos PT Wilmar Nabati Dituntut Bayar Rp 10,9 Triliun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, membantah kalau pihaknya telah mengakibatkan langka nya minyak goreng di pasaran.

Bantahan tersebut disampaikan Master dalam pleidoi yang dibaca pada, Selasa (27/12/2022). Menurutnya, penyebab minyak goreng sempat langka di pasaran adalah karena diterbitkannya kebijakan kontrol harga (price control) melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebagaimana diketahui, kebijakan HET minyak goreng diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jernih dan egois sehingga tidak melihat sumber kelangkaan itu.

Baca juga : Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Curahkalong Tak Sesuai Juknis

“Fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik, itulah yang menyebabkan kelangkaan,” kata Master dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dilansir dari kompas.com.

Master menuturkan, sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan ketentuan HET, minyak goreng masih bisa ditemukan di pasaran, meski dengan harga yang cukup tinggi. Menurutnya, penyebab harga mahal karena mengikuti harga minyak goreng di pasar dunia.

Namun, setelah pemerintah menerbitkan kebijakan HET minyak nabati itu hilang dari pasar. “Setelah kebijakan HET dicabut, seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran,” tutur Master.

Selain itu, Master juga menyoroti tidak adanya lembaga yang mengontrol distribusi minyak goreng sebagaimana Pertamina yang memiliki wewenang atas bahan bakar minyak (BBM). “Negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu, tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina,” katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana menyebut tuntutan Jaksa kabur. Dalam pleidoinya, ia menilai Jaksa menyembunyikan fakta persidangan demi kebenaran dakwaan mereka.

Indra Sari meminta Jaksa tidak menyembunyikan fakta persidangan. Menurutnya, banyak fakta sidang itu tidak dimuat dalam tuntutan Jaksa. “Sebenarnya saya berharap Jaksa Penuntut Umum membuat surat tuntutan yang sesuai fakta persidangan secara lengkap bukan dikaburkan atau disembunyikan,” ujar Indra Sari.

Sementara itu, kuasa hukum Master, Juniver Girsang mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang tidak menyita barang bukti. Menurut dia, hal itu bisa meruntuhkan fakta yang selama ini terungkap. Barang bukti tersebut berupa lima kantong minyak goreng kemasan yang diduga berisi uang di rumah Indra Sari di Tangerang Selatan.

Menurutnya, persoalan ini berawal dari rumah Dirjen Daglu itu. “Kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng,” kata Juniver.

Baca juga : Binmas Polda Sumut Buka Acara Sosialisasi Kamtibmas di Hotel Kanaya Medan

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor menghukum Master 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bos perusahaan sawit itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.

“Menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar tuntutannya, baru-baru ini.

Sementara itu, Indra Sari dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan minyak goreng langka di pasaran. (KRO/RD/KOMP)