RADARINDO.co.id – Kebumen : Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di Kebumen, beinisial CH (40) diduga berselingkuh dengan laki-laki berinisial SM (44) yang merupakan seorang buruh.
Mirisnya, bayi hasil hubungan gelap keduanya malah dibuang di area persawahan Desa Nampudadi, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Minggu (13/4/2025) lalu. Inilah yang dinamakan, “mau enaknya tak mau anaknya”.
Baca juga: Oknum Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin di Medan Jadi Tersangka Penganiayaan
Dari pengakuannya, SM dan CH telah “main belakang” atau menjalin hubungan gelap sejak tahun 2023 silam. Aksi dugaan perselingkuhan keduanya terungkap setelah adanya penemuan bayi di area persawahan yang bikin geger warga.
Polisi menetapkan SM warga Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jum’at (18/4/2025).
Awalnya, SM mengaku menemukan seorang bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar di wilayah Kecamatan Petanahan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Kebumen, kebohongan tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.
Ternyata, bayi tersebut adalah anak kandung SM dari hubungan di luar nikah dengan CH. “Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah. Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” terangnya.
SM sendiri diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia sempat datang ke rumah saudaranya, SA, di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa bayi yang disebutnya ditemukan dalam tas.
Mendengar pengakuan itu, SA segera mencari popok dan susu ke rumah bidan desa. Namun, cerita SM membuat bidan curiga. Ia pun memeriksa kondisi bayi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kapolresta Deli Serdang Pastikan Pelaksanaan Ibadah Jum’at Agung Aman
Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya SM mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan CH. Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SM dan CH.
Keduanya dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (KRO/RD/Komp)