RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah sepakat untuk menghapuskan utang PT Istaka Karya ke semua perusahaan plat merah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade.
Menurut Andre, keputusan ini merupakan solusi terbaik agar Istaka Karya bisa membayar utang ke para vendor yang sudah bertahun-tahun tak kunjung dilunasi.
Baca juga: Mahasiswa Trisakti Demo Tolak Revisi UU TNI
“Ini kami cari solusi atas dasar kemanusiaan. Alhamdulillah BUMN atas dasar kemanusiaan mau mengalah,” ujarnya usai rapat terbatas di Komplek Parlemen, Jakarta, mengutip tempo, Kamis (20/3/2025).
Andre menjelaskan, saat ini aset yang tersisa dari Istaka Karya hanya Rp120 miliar, sementara utang yang harus dibayarkan ke vendor kontraktor mencapai Rp230 miliar.
Dengan kata lain, ketika aset dari perusahaan BUMN yang sudah bangkrut itu dilelang, hasil penjualan tidak bisa menutupi utang yang ada. Sementara secara aturan, hasil lelang itu seharusnya diberikan lebih dulu pada BUMN, baru dibayarkan ke vendor.
Oleh karenanya, dengan menghapus utang ke BUMN, Istaka bisa langsung membayarkan uang tersebut ke vendor yang mayoritas pengusaha kecil.
“BUMN ngalah dulu untuk kepentingan rakyat yang lebih besar. Rakyat kecil itu sudah ada belasan tahun gak dibayar. Ada yang gantung diri, ada yang turun dari gedung. Karena mereka dikejar-kejar sama perbankan,” ucap Andre menceritakan kondisi korban Istaka Karya.
Kendati sebagian utang sudah diampunkan, politikus Gerindra itu mengatakan belum bisa menjamin semua utang ke vendor bisa dibayarkan hingga 100 persen. Terlepas dari itu, Andre meyakini pemerintah akan berupaya maksimal agar semua vendor atau korban kerjasama Istaka Karya bisa mendapatkan haknya.
“Akan kita usahakan secepatnya. Nanti mereka (Istaka Karya) akan bersurat kepada hakim pengawas melalui kurator untuk hapus tagih, lalu nanti disetujui oleh Menteri, dan Presiden,” kata Andre.
Baca juga: Ribuan Hektare Kebun Sawit Milik Kelompok Musim Mas Disegel
Istaka Karya merupakan anak usaha BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Mereka banyak menggarap berbagai macam proyek infrastruktur dan melibatkan banyak UMKM sebagai vendor pembangunan.
Namun, berbagai macam masalah menjeratnya. Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit. Perusahaan itu kemudian resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. (KRO/RD/Temp)