RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 orang pergi ke luar negeri, buntut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu di PTPN XI.
“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).
Baca juga : Resmi, Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Ali mengatakan, dari kelima orang yang dicegah, dua diantaranya berasal dari internal PTPN XI dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. “Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” katanya.
Masa pencegahan berlangsung selama enam bulan kedepan yakni hingga Desember 2023 mendatang. “Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ujar Ali.
Lima orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK adalah MC (Direktur Operasional PTPN XI), MK (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI), MU (Komisaris PT Kejayan Mas), HH (swasta), serta SAH (swasta). (KRO/RD/DTK)