Bupati Humbahas Pimpin Rapat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

8

RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE didampingi Kadis Sosial Frans Judika Pasaribu, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar dan Plt Kadis PMD dan Perlindungan Anak Maradu Napitupulu, memimpin rapat percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Humbahas, baru-baru ini di Kantor Bupati Humbahas.

Baca juga : Panca Putra Ucapkan Terimakasih Atas Kolaborasi Wujudkan Polda Sumut Presisi

Berdasarkan data kemiskinan ekstrem di Humbang Hasundutan, terdapat 3.555 identitas keluarga yang tergolong miskin ekstrem. Sesuai instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) ditugaskan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan. Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address).

Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur.

Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Polisi Diduga Beckingi Lapak Judi Milik “A-King”

Bupati Humbahas menjelaskan, dalam strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, diminta kepada Camat dan Kepala Desa supaya mendata dengan benar seluruh warganya. “Dalam rapat ini, untuk merumuskan langkah dan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan. Camat khususnya Kepala Desa, supaya mendata ulang warganya, karena Kepala Desa yang mengetahui secara pasti keberadaan warganya” katanya. (KRO/RD/RS)