Bupati Jember Didesak Evaluasi Tim KP3, Harga Pupuk Bersubsidi Tak Tepat Prinsip 6 T

236 views

RADARINDO.co.id-Jember: Bupati Jember, H Hendy Siswanto diminta segera mengevaluasi kinerja tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember, Sabtu (07/10/2023).

Karena selama ini, dinilai PANIJEM tim KP3 Jember yang menegang SK Bupati Jember kinerjanya tidak optimal. Sehingga, Selama ini dampaknya menerpa petani penerima pupuk bersubsidi menjadi korban penindasan.

Baca juga : Manager PTPN III KBDSL Sukses Adakan Training dan Evaluasi Karyawan Produksi


Realisasi harga pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak tepat prinsip 6 T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

“Prinsip 6 T itu, salah satunya tentang tepat harga. Untuk harga pupuk bersubsidi sampai ke petani yakni harga HET, Dari harga HET tersebut, justru petani rata rata mendapatkan harga dari kios pupuk di atas harga HET,” ujar sumber.

Bahkan, sudah dilaporkan ke tim KP3, tapi tidak ada respon yang memuaskan untuk prosgresnya dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar salah satunya, penjual atau kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut.

Sehinga fakta dan realita pahit yang dialami petani itulah yang melatarbelakangi, PANIJEM untuk mendesak Bupati Jember H Hendy Siswanto, secepatnya meng evaluasi kinerja personil tim KP3 yang dibentuk.

“Inilah keluh kesah yang yang selama ini di suarakan petani tidak sesuai harapan. Padahal, laporan sudah masuk ke tim KP3, tapi hasilnya mana , ini yang ditunggu petani,” ungkap Totok Sumianta, Ketua Panijem Kabupaten Jember.

Baca juga : UNPAB dan FPB Sukses Gelar Dialog Publik Perpres No.62 Tahun 2023 Warga Petisah Tengah Antusias

“Wong biang keroknya sudah jelas dan pasti dari alur distributor itu, kenapa oleh tim KP3 tidak ditindak dengan tegas, ada apa , coba ada yang ditindak tegas, ijinnya dibekukan atau dicabut,” bebernya.

ungkap Totok, bahwa ketidak tegasan tim KP3 dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar, kesan di petani menduga duga, ada apa dibalik balik tim KP3 Jember.

“Sudah jelas bahwa prinsip pemerintahan dalam penyaluran mengedepankan prinsip 6T. Tapi tidak Tepat harga sesuai HET di petani, harga di atas HET kok dibiarkan,” ulasnya.

Karena kinerja tim KP3 tidak optimal, salah satu temuan PANIJEM, harga penjualan pupuk bersubsidi sampai ke petani, harganya rata rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan, Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) Nomor 10 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Urea per kg Rp2.250, per sak isi 50 kg Rp112.500, sedangkan MPK Ponska per kg Rp2.300, persak isi 50 kg dengan harga Rp115.000. Sedangkan NPK Formula khusus Rp 3.300, persak isi 50 kg seharga Rp165.000.

(KRO/RD/An)