Bupati Serahkan Laporan Keuangan Pemkab Humbahas 2022 ke BPK RI

22

RADARINDO.co.id – Medan : Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE didampingi Asisten Administrasi Umum Drs. Janter Sinaga, Inspektur Drs. BP Siahaan, Kepala BPKPD Drs. John Harry M. MA menyerahkan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (8/3/2023) di Jalan Imam Bonjol Medan.

Baca juga : Bupati Humbahas Tinjau Rumah Kemasan

Laporan keuangan Pemkab Humbahas itu langsung diterima Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan didampingi Kasubaud Sumut 3 Syafrudin Lubis, Pengendali Teknis Edwin Mangasi Sianipar, dan Ketua Tim Nancy Dwi Sari Simanungkalit.

Bupati Humbahas menjelaskan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya menyampaikan Laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan pada tahun anggaran berakhir setelah sebelumnya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten.

BPK Perwakilan Sumut telah mengawali pemeriksaan dengan melakukan audit interim terhadap laporan keuangan yang telah dilaksanakan dari tanggal 30 Januari 2023 yang lalu selama 20 hari.

“Kami mengucapkan terimakasih yang atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut, sehingga kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintahan daerah,” ucap Bupati Humbahas.

Baca juga : Bupati Humbahas Hadiri Rapat Pengendalian dan Penurunan Angka Stunting

Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun berjalan 2022. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan. Beberapa catatan yang diberikan untuk perbaikan, diarahkan untuk penyempurnaan.

Adapun pemeriksaan interim sebelumnya ditujukan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai Efektivitas Sistem Pengendalian Internal dan melakukan pengujian substantif terbatas. (KRO/RD/RS)