RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Mengutip detik, Jum’at (24/1/2025), tersangka yang menjadi buronan sejak tahun 2019 itu, ditangkap di Singapura.
Namun, hingga kini belum ada informasi detail tentang proses penangkapan Paulus. Saat ini, KPK disebut sedang mengurus proses pemulangan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak tahun 2019 silam. Namun, sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI
KPK menduga, Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu diduga menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP. (KRO/RD/Dtk)