KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI

49

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibilities (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa menyertakan identitas tersangka dalam kasus tersebut, namun KPK sudah mulai melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari sejumlah lokasi. Teranyar, penggeledahan dilakukan di rumah anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Maumere

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap garis besar modus korupsi pada kasus ini. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR 2019-2024.

“Ada dugaan bahwa di perkara CSR ini, para penerima merupakan sebagai penyelenggara negara. CSR itu tujuannya adalah untuk kegiatan-kegiatan sosial, misalkan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan, pembelian ambulans, dan lain-lain. Intinya semuanya untuk kegiatan sosial,” terangnya, baru-baru ini di Jakarta.

Berdasarkan laporan dan barang bukti, KPK menemukan sejumlah dana CSR BI dan OJK yang dialirkan kepada penyelenggara negara melalui sejumlah yayasan tertentu. Yayasan tersebut akhirnya mendapat aliran dana CSR berdasarkan rekomendasi dari masing-masing anggota DPR.

Penyidik KPK lanjutnya, menemukan bukti seluruh dana CSR tersebut mengalir ke daftar yayasan yang diusulkan kepada BI dan OJK. Akan tetapi, pada beberapa transaksi, dana CSR tersebut kemudian diputar dari yayasan hingga berujung ke rekening pribadi atau institusi yang berkaitan dengan anggota DPR.

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening yang lain. Dari situ nyebar tapi kemudian ngumpul lagi ke rekening yang bisa dibilang itu representasi daripada penyelenggara negara ini,” ungkapnya.

Beberapa dana CSR tersebut kemudian berganti wujud menjadi aset lainnya mulai dari bangunan hingga kenderaan. “Jadi, disitu penyimpangannya, tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep.

Baca juga: Telan Dana Rp12 Miliar, Pembangunan Gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan Sarat Korupsi

Modus lainnya ungkap Asep, dana CSR yang disalurkan untuk kegiatan sosial seperti renovasi rutilahu (rumah tidak layak huni), dana pendidikan atau beasiswa, layanan kesehatan, dan lainnya, tak sesuai kesepakatan dengan BI atau OK.

Misalnya, kata Asep, para pelaku memanipulasi laporan penggunaan dana CSR dengan tak menuliskan tanggal kegiatan sosial, dan foto-foto bukti kegiatan juga diakali dengan mengambil beberapa angle berbeda. Semuanya dilakukan untuk membuat seolah telah dilaksanakan kegiatan sosial sebanyak kesepakatan yang dilakukan. (KRO/RD/BT)