RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kinerja Kapolresta Deli Serdang patut diberi acungan jempol. Setelah menerima laporan adanya dugaan pencabulan seorang ayah pada anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Petugas langsung bergerak cepat dan menciduk pria biadab yang tega mencabuli anak kandungnya di kebun sawit, dan beberapa tempat lainya.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus perbuatan cabul dilakukan ayah kandung berinisial PMN (33) terhadap anak kandungnya nya sendiri ND (12), di rumahnya Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga : Sambut Harlah PKB, DPC Asahan Santuni Anak Yatim Piatu
Berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Pada tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban.
Korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang bernama PMN.
Seingat Korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V sekolah Dasar, Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit Lonsum pinggir Jalan, Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda, dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya.
Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022. Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Baca Juga : Polres Batu Bara Amankan 3 Orang Positif Narkoba di Hotel
Akibat Perbuatannya, Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita lakukan penahanan.
“Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU”, ungkapnya. (KRO/RD/HD)