Cabuli Bocah, Pria Tua Ini di Ringkus Polsek Siak Hulu

194

RADARINDO.co.id – Kampar : Orang tua mana yang bisa terima saat mendengar anaknya yang masih berusia 9 tahun di peluk dan remas oleh pelaku yang merupakan tetangganya. Tidak terima orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Korban RBT (9) merupakan warga Kecamatan Siak Hulu dan kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orangtuanya BP.

Baca juga : DPD PGRI Kota Padang Sidempuan Audensi ke Walikota

Sedangkan pelaku adalah AM (56) yang merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Siak Hulu.

Pencabulan ini terbongkar berawal Senin (14/11/2022) sekira lukul 13.15 WIB, ibu korban BP sedang berada di rumah, lalu datang korban mengadukan bahwa pada hari Selasa (15/11/2022) sekira jam 15.00 WIB korban pernah di cabuli oleh pelaku.

Dengan cara meremas payudara korban di rumah pelaku mengetahui hal tersebut ibu korban bersama suaminya dan ketua RT mendatangi rumah pelaku dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku salah telah memegang / meremas payudara korban.

Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Selasa (15/11/2022) anggota reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson,SH dan Panit I Opsnal IPTU Novris Simanjuntak S.H,M.H beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga : Kejuaraan Renang Walikota Cup II di Buka Wawako Sidempuan

“Dan Pukul 03.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak hulu guna proses hukum lebih lanjut,”jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.

Ditambah Kapolsek, bahwa barang bukti sudah kita amankan dan untuk pelaku sudah melanggar Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

“Jadi dalam bentuk apapun tindakan Cabul apalagi terhadap anak-anak, kita pastikan akan tindakan dengan tegas” pungkas Kapolsek. (KRO/RD/POL/SM)