RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), mencuat ke publik setelah diungkap Lembaga Republik Corruption Watch (RCW).
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mendesak penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi dari berbagai penyimpangan itu.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada realisasi pendapatan tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam RKAP, hingga mengakibatkan kekosongan produksi pada PMKS Tanjung Kasau, serta berdampak membebani PT PSU atas biaya tetap yang tidak dimanfaatkan,” desak Sunaryo kepada media di Medan, Senin (26/5/2026).
Sunaryo menyebut, dalam kasus ini PT PSU kehilangan pendapatan berasal dari TBS periode tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 sebanyak 5.015.479,83 kg, dengan kerugian minimal sebesar Rp12.661.292.447,89.
PT PSU berpotensi mengeluarkan biaya pemeliharaan yang lebih besar untuk menormalkan pertumbuhan TM-1 pada areal kebun Tanjung Kasau – Sei Kari yang tidak dikastrasi seluas 19,38 hektare.
Baca juga : Polres Toba Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Medan-Balige
Kerugian juga terjadi pada kerjasama replanting dan tanaman sela ubi, karena tidak menguntungkan PT PSU yang mengakibatkan pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu oleh perusahaan penggarap dan kelompok tani berdampak pada TBM menjadi kerdil dan pertumbuhan terganggu, serta berpotensi menambah beban pemeliharaan PT PSU.
Menurutnya, PT PSU tidak memperhitungkan dan memproyeksikan potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan yang dapat digunakan untuk penanaman ubi, yang selanjutnya berdampak pada potensi pendapatan yang tidak dapat diterima minimal sebesar Rp73.816.746.772.
Dalam temuan BPK, kerugian keuangan juga terjadi pada piutang dan pendapatan lain-lain yang kurang dicatat pada laporan keuangan tahun 2024, masing-masing sebesar Rp228.001.772.
Pembangunan Kebun Plasma Simpang Koje dan Kebun Plasma Kampung Baru tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan jumlah hutang pada laporan keuangan Koperasi ALB tahun 2024 kurang catat sebesar Rp2.172.117.892.
“Piutang plasma Koperasi ALB dan Koperasi SM berpotensi merugikan PT PSU minimal sebesar Rp111.320.507.214,10 yang diantaranya terjadi pada pemberian dana talangan untuk anggota Koperasi ALB sebesar Rp5.697.000.000 yang tidak dikembalikan oleh koperasi,” ungkap BPK.
Pemberian dana operasional untuk pengurus dan pengawas Koperasi ALB sebesar Rp78.200.100 dari penjualan produksi TBS, yang tidak diatur dalam rencana kegiatan berindikasi juga merugikan PT PSU. Bahkan, PT PSU berpontensi kehilangan aset berupa HGU yang diagunkan ke bank.
Kerugian keuangan PT PSU tidak hanya sampai di situ, kerugian juga terjadi pada pembayaran THR kepada Dewan Komisaris berstatus ASN tak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada Komisaris PT PSU sebesar Rp41.875.000.
Bahkan, penyimpangan juga terjadi pada beban pokok penjualan yang melebihi harga jual pasar tak sesuai ketentuan pada PT PSU, yang mengakibatkan operasional PT PSU mengalami kerugian tahun 2024 dan sampai Juni 2025 sebesar Rp13.847.174.471,42.
Kerugian terus terjadi, ada indikasi pembiaran dalam pengelolaan investasi TM, TBM dan bibit kelapa sawit yang mengakibatkan indikasi kerugian PT PSU atas biaya investasi pada areal PT RMM minimal sebesar Rp4.044.950.390,77.
Nilai aset tetap dan piutang plasma lebih catat pada laporan keuangan 2024 masing-masing sebesar Rp45.737.941.810,58 dan sebesar Rp31.178.307.198,39, serta rugi operasional kurang catat pada laporan keuangan 2024 sebesar Rp76.916.249.008,97.
Indikasi kerugian juga terjadi atas kegiatan land clearing yang dilakukan oleh koperasi sebesar Rp244.197.000, dan indikasi kerugian atas biaya land clearing pada lahan seluas 245,76 hektare sebesar Rp3.177.641.200, serta potensi membebani keuangan PT PSU atas rencana land clearing ulang minimal sebesar Rp4.143.242.300,62.
“Potensi kerugian PT PSU sebesar Rp3.587.821.130,00 atas stok bibit kelapa sawit sebanyak 84.604 pohon (22.366 pohon + 57.614 pohon + 4.624 pohon), yang sudah afkir karena umur bibit telah mencapai umur lebih dari 12 bulan,” kata BPK.
Kebijakan revaluasi aset tetap tanah dan aset tetap TM tahun 2022 dan 2024 tak sesuai ketentuan, dan berindikasi upaya PT PSU menutupi kegagalan investasi, yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp75.679.582.718 atas tidak ditemukannya fisik pokok TBM pada areal yang dilaporkan telah ditanam pokok kelapa sawit, yang tidak dilaporkan sebagai kerugian operasional tahun 2022.
Laporan keuangan tahun 2022, tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya atas saldo aset tetap TM pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2022 (audited) sebesar Rp207.566.140.000, tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena hasil konversi TBM ke TM seluas 677,00 hektare dan sebesar Rp75.679.582.718, tidak ada fisik pokok kelapa sawitnya.
“PT PSU ini dikelola dengan serampangan. Bahkan, ada indikasi kegiatan yang tak dilaksanakan alias kegiatan fiktif,” ujar Sunaryo.
Saldo aset tetap Tanah pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2022 (audited) sebesar Rp225.739.200.000, tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tanah yang tidak valid sebesar Rp145.061.220.419.
“Laba komprehensif sebesar Rp105.154.103.076 pada laporan posisi keuangan tahun 2022 (audited) dan kenaikan modal sebesar Rp164.086.488.781 pada laporan perubahan ekuitas tahun 2022 (audited) tidak tepat karena terbentuk atas surplus revaluasi aset tetap tanah sebesar Rp145.061.220.419, dan aset tetap TM sebesar Rp19.025.268.362 yang dihasilkan dari data revaluasi aset tetap yang tidak valid,” terang BPK.
Laporan keuangan tahun 2024 (audited) tidak menunjukkan kondisi yang senyatanya atas saldo aset tetap TM sebesar Rp159.169.298.251, diperoleh dari saldo akhir tahun 2023 ditambah dengan reklasifikasi aset tetap TBM ke TM sebesar Rp1.307.285.541, dan pengurangan aset tetap TM sebesar Rp1.404.900.000, karena kegiatan replanting serta penurunan sebesar Rp48.390.106.865 karena revaluasi.
Saldo aset tetap TM per 31 Desember 2023 merupakan akumulasi aset tetap TM tahun 2022, sehingga dampak pengaruh revaluasi tahun 2022 masih terdapat di saldo aset tetap TM per 31 Desember 2023. Dengan demikian, saldo 31 Desember 2024 sebesar Rp159.169.298.251 pada laporan posisi keuangan tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
“Saldo aset tetap tanah sebesar Rp156.404.559.268 pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2024, tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tanah yang tidak valid,” papar BPK.
Baca juga : Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Gelar Patroli KRYD
Selain itu, rugi komprehensif sebesar Rp108.132.533.510 pada laporan laba rugi dan penurunan modal sebesar Rp68.327.140.721, laporan perubahan ekuitas tidak tepat karena terbentuk atas kerugian revaluasi aset tetap tanah sebesar Rp69.334.640.732, dan aset tetap TM sebesar Rp18.264.257.628, yang dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tidak valid.
“Revaluasi berindikasi memberikan informasi yang tidak tepat bagi para pengguna laporan keuangan dalam hal pengambilan keputusan,” ujar BPK.
Kata Sunaryo, pihaknya patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Hingga berita ini dilansir, manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara maupun pihak-pihak lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam kasus tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)







