RADARINDO.co.id – Cirebon : Akibat kecanduan judi online (judol), seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial ALN, nekat menilep uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya, tersangka memanipulasi laporan keuangan dan memalsukan tandatangan pimpinan. Hal tersebut telah dilakukan ALN secara bertahap sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Sidang Kasus Impor Gula Tak Berhenti
Tak tanggung-tanggung, ALN “sukses” menguras uang perusahaan hingga Rp3,7 miliar demi kepentingan pribadi, seperti bermain trading dan judi online.
Dalam aksinya, ALN yang merupakan staf keuangan, menggelapkan uang pelanggan dengan cara mengambil setoran secara bertahap dan melakukan mark-up pengeluaran untuk menutupi selisih.
ALN juga memalsukan nota cek, termasuk tandatangan pimpinan, untuk menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal dan memindahkannya ke rekening pribadinya.
Tak hanya itu, ia menyamarkan rekening pribadinya sebagai rekening perusahaan demi memuluskan pencairan dan pendapatan lainnya, serta memanipulasi angka dalam rekening koran PDAM agar laporan keuangan tampak wajar.
Kasus ini terbongkar setelah audit internal menemukan selisih dalam laporan akhir tahun. Investigasi bersama Inspektorat dan penyidikan dari unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota kemudian mengungkap kejahatan yang dilakukan ALN.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa ALN sudah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menjabat di bagian keuangan sejak 2021.
“Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan. Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar,” ungkap Eko dalam konferensi pers, Senin (04/8/2025).
Baca juga: Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan 3 Pegawai Kemenag
ALN ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025, setelah diperiksa sejak Juni. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp88 juta, perangkat komputer, beberapa lembar cek, rekening koran PDAM dan pribadi, serta 125 dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, ALN dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)







