Tom Lembong Dapat Abolisi, Sidang Kasus Impor Gula Tak Berhenti

RADARINDO.co.id – Jakarta : Meski eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi, namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak berhenti dan tetap melanjutkan sidang kasus korupsi impor gula untuk sembilan importir.

Baca juga: Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan 3 Pegawai Kemenag

“Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (05/8/2025).

Keputusan ini diambil oleh hakim setelah mendengarkan pertimbangan dari kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, kuasa hukum para terdakwa Hotman Paris, meminta agar JPU mencabut surat dakwaan terhadap kliennya karena Tom Lembong yang sempat divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula kini mendapatkan abolisi.

Hotman menjelaskan, keputusan presiden terkait abolisi itu telah tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus impor gula ditidadakan.

Hotman menegaskan, Tom Lembong merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi ini, sedangkan kliennya yang merupakan pengusaha hanya pihak yang ikut serta.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, KPK Lakukan Penggeledahan

Menurutnya, karena Tom Lembong sudah menerima abolisi, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut. “Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.

Atas dasar itu, pihak korporasi meminta agar Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses hukum dan hakim juga diminta untuk mencabut perkara importasi gula di persidangan. (KRO/RD/KP)